Sumbawa, PSnews – Aparat Kepolisian Resort Sumbawa mengamankan seorang oknum pegawai di BP4K Kabupaten Sumbawa berinisial AR (30) pada Kamis (15/12/2016). Setelah sebelumnya tersangka dilaporkan oleh dua orang yang mengaku telah memberikan uang puluhan juta rupiah dengan iming-iming akan diberikan paket proyek.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sumbawa – AKP Elyas Ericson. Kepada wartawan dijelaskan, sejauh ini ada dua orang yang melaporkan terkait penipuan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melacak keberadaan AR yang diduga pelaku penipuan. Sehingga pada pukul 14.00 wita, yang bersakutan berhasil diamankan. Akibat perbuatannya tersebut, AR terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Untuk mengetahui apakah dia pernah melakukan hal serupa atau tidak,’’ terangnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Untuk mengetahui apakah dia pernah melakukan hal serupa atau tidak,’’ terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan olehtersangka AR dilaporkan pertama kali oleh M. Jafar Salam (43) seorang petani asal Desa Muer, Kecamatan Plampang, dengan laporan Nomor LP/792/XI/2016/SPKT. Korban mengaku tertipu Rp 31 juta oleh oknum tersebut, yang kejadiannya pada 10 dan 13 November lalu. Dimana oknum itu menjanjikan korban proyek BP4K dengan item pembangunan pagar tembok di Kantor BP3K di Kecamatan Rhee dan Kecamatan Lenangguar. Dari masing-masing proyek, korban dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 10 persen. Namun oknum tersebut meminta uang pelicin untuk merealisasi janjinya. Korbanpun mentransfer uang melalui ATM BRI sebanyak dua kali. Namun korban merasa curiga sehingga melakukan pengecekan, ternyata proyek itu tidak ada.
Hal yang sama juga dialami Andi Hamdani (34) seorang kontraktor yang beralamat di Kelurahan Seketeng. Andi juga melaporkan perbuatan AR ke Polres Sumbawa lantaran merasa tertipu sebesar Rp 37 juta oleh tersangka AR pada 30 November 2016. Dugaan penipuan itu terjadi pada 11 November 2016. Saat itu korban bersama seorang saksi dan AR berbicara paket proyek. Saat itu korban menyanggupi mengambil paket pengadaan mesin ketinting. Setelah itu, AR menghubungi korban melalui telepon untuk pembayaran uang muka mesin plus komitmen fee. Kemudian korban mentransfer uang yang sebesar Rp 37 juta. Namun proyek pengadaan mesin ketinting tersebut tidak juga diterima korban. Dari pengecekan yang dilakukan, ternyata proyek itu telah diambil kontraktor lain. (PSg)
Dia bermasalah juga di semarang (tempat awal dia sebelum kembali lagi ke sumbawa) penipuan juga, banyak disini korbannya, alhamdulillah sekarang tertangkap polisi juga.
alhamdulillah ketangkep juga itu orang.