Sumbawa, PSnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Sebewe di Kecamatan Moyo Utara. Meski sebelumnya sudah ada tersangka dan kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, namun dari hasil penyidikan belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Sumbawa – Paryono SH MH didampingi Kasi Intel – Erwin Indrapraja SH MH, dan Kasi Pidsus – Anak Agung Raka PD SH pada Jumat (9/12/2016).
“Dihentikannya penyidikan kasus ini lantaran dari proses penyidikan yang dilakukan belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) didalamnya,” ungkap Kajari.
Dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka yakni LM (Direktur CV Ngadek Jaya), SM (Kuasa Direktur), dan MS (Pengawas Lapangan). Selain itu Jaksa juga sudah telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sekitar Rp 1,6 miliar. Namun dari hasil penyidikan yang dilakukan, ternyata rusaknya embung tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Pihak kontraktor juga telah membangun kembali Embung dengan uang pribadi yang nilainya melebihi nilai kontrak. Begitupula perhitungan kerugian negara yang dilakukan saat masa pemeliharaan. “Hasil perhitungan negaranya baru keluar. Tapi proses perhitungannya saat masa pemeliharaan. Makanya kami menghentikan penyidikan ini,” tandasnya.
Sementara terkait belum dimanfaatkannya embung tersebut, Kajari mengungkapkan dulu sempat ada upaya dilanjutkan pembangunan. Namun lantaran masih proses penyidikan pembangunan lanjutan belum bisa dilakukan. Sehingga dengan adanya SP3 ini maka pembangunannya bisa dilanjutkan. “Kan ini rusaknya bukan di bangunannya, tetapi di saluran sampingnya sebelah kanan,” demikian Paryono. (PSg)