Sumbawa, PSnews – Proses penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Sumbawa Besar sedang dilakukan oleh Pemkab Sumbawa. Terhadap hal ini, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa telah melakukan konsultasi publik untuk penyempurnaan Ranperda dimaksud pada Rabu (7/12/2016).
Pada kesempatan itu Bupati Sumbawa yang diwakil Asisten Permerintahan Sekda Sumbawa – Muhammad Ikhsan dalam sambutannya mengatakan, penyempurnaan dilakukan agar Ranperda ini nantinya sesuai dengan harapan semua pihak untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Sebagaimana telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, bahwa penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa rencana tata ruang menjadi pilar utama sebagai pintu masuk awal dan utama dalam hal perencanaan pembangunan sekaligus kekuatan perekonomian lokal,’’ terangnya.
Menurutnya, perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan azas keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan; aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang. Perencanaan tata ruang juga mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya.
Sementara itu, lanjut Ikhsan, rencana tata ruang dibedakan atas beberapa hal seperti Rencana Tata Ruang (RTR) Wilayah Nasional, RTR Wilayah Propinsi, RTR Wilayah Kabupaten/Kota. Masing-masing Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini memiliki isi dan tujuan tertentu. Salah satu bentuk tata ruang seperti RTRW Kabupaten/Kota, secara detail berisikan tentang pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya, pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu, sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan, sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan, serta penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
“Semua sumber daya alam, sosial dan lingkungan buatan dalam skala wilayah Kabupaten/Kota diatur dan ditata di sini. Karenanya, fungsi RTRW Kabupaten ini akan menjadi pedoman dalam penetapan lokasi investasi serta menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dan atau masyarakat di Kabupaten Sumbawa,’’ tuturnya.
Melalui konsultasi publik ini Pemda berharap dapat menjadi tempat untuk secara bersama-sama saling mengisi dan melengkapi rancangan Ranperda tersebut. Sehingga didapatkan sebuah Rancangan Perda yang ideal dan sesuai dengan acuan bagi implementasi pembangunan dan investasi di daerah, dengan tetap menjaga koridor keberlanjutan lingkungan. (PSg)