Sumbawa, PSnews – Sungguh malang nasib yang dialami gadis dibawah umur ini, sebut saja bernama Melati berusia 16 tahun. Warga yang tinggal di Desa Brang Kolong Kecamatan Plampang ini harus menghadapi masa depan suram lantaran dipaksa melayani nafsu birahi seorang pemuda sekampungnya berinisial SH (19) pada Jumat malam 18 Nopember 2016 sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu kedua orang tua siswi SMA ini sedang berada di luar rumah. Tiba-tiba SH datang ke rumah Melati dan langsung menarik tangan kanan gadis polos itu ke dalam kamar tidur. Lalu dengan beringas pelaku membuka paksa celana Melati sambil mengancam dengan menggunakan bahasa Sumbawa. “Ku semate kau lamin keserak (Akan saya bunuh kamu kalau berteriak),” bentak SH.
Takut dengan ancaman tersebut, Melati akhirnya harus merelakan keperawanannya pada lelaki bejat bermental binatang itu. Akibat perbuatan tidak senonoh tersebut, Melati mengeluh kesakitan pada bagian sensitive nya, selanjutnya mengadukan perbuatan SH pada orang tuanya. Tentu saja tidak ada orang tua yang rela anaknya diperkosa. Kemudian orang tua korban melaporkan perbuatan SH ke Polsek Plampang pada 1 Desember 2016.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Waluyo membenarkan adanya laporan atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut. Kasus itu dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polsek Plampang dengan nomor : LP / 91 / XII/ 2016 / SPKT, tgl 1 Desember 2016.
“Kasusnya sedang ditangani oleh penyidik PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak),” tandas Waluyo. (PSc)