Sumbawa, PSnews – Maksud hati mendapatkan proyek dengan cara instan, proyek tak kunjung datang, uang mahar atau uang pelicin sebesar Rp 31 juta pun melayang. Adalah M Jafar Salam (43) seorang petani asal Desa Muer Kecamatan Plampang dijanjikan proyek oleh terduga pelaku berinisial AR – seorang oknum penyuluh di Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4K) Kabupaten Sumbawa yang mengaku memiliki peran penting dalam menentukan proyek di kantornya.
Meski tidak punya kapasitas di bidang penyaluran proyek, namun AR yang bertubuh tinggi besar itu berjanji akan memberikan proyek dengan syarat memberi uang ‘mahar’ terlebih dahulu. Pada 9 November 2016, AR menjanjikan proyek pembangunan pagar tembok Kantor BP3K Kecamatan Rhee dan BP3k Kecamatan Lenangguar kepada M Jafar Salam dengan keuntungan masing-masing sebesar 10 persen.
Merasa yakin dengan tawaran yang disampaikan terduga pelaku, dua hari kemudian tepatnya pada 10 Nopember 2016, Jafar mentransfer uang sebesar Rp 18 juta melalui ATM BRI kepada rekening AR. Kemudian pada 13 Nopember, Jafar kembali mentransfer uang sebesar Rp 13 juta melalui ATM BRI kepada rekening AR.
Lalu pada tanggal 24 Nopember 2016, Jafar mulai merasa ada kejanggalan dan setelah ditelusuri ternyata peroyek tersebut tidak ada. Atas kejadian tersebut Jafar yang mengalami kerurgian sebesar Rp 31 juta merasa keberatan, kemudian melaporkan pada Polres Sumbawa pada hari Senin 28 Nopember 2016.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas IPTU Waluyo membenarkan adanya laporan atas kasus dugaan penipuan dan pengelapan dengan modus menjanjikan proyek tersebut dengan nomor LP/792/Xl/2016/SPKT.
“Kasus tersebut tengah ditangani penyidik. Terduga pelaku segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” tandas Waluyo.
Atas perbuatnnya terduga pelaku terancam dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan KUHP. (PSc)