Sumbawa, PSnews – Wanita berinisial HBA yang merupakan warga negara Malaysia ditangkap pihak Imigrasi kelas II Sumbawa Besar. Belakangan Ia diketahui tinggal secara ilegal di Kecamatan Rhee sejak enam tahun yang lalu. Saat ditangkap, HBA hanya memiliki KTP Malaysia, tanpa dilengkapi pasport dan visa.
Kepala Kantor Imigrasi – Syahrifullah mengungkapkan, keberadaan HBA baru diketahui pada 21 Oktober 2016 lalu ketika hendak mengurus paspor Indonesia di Kantor Imigrasi. Saat itu pihaknya melakukan pengecekan dan wawancara singkat, namun yang bersangkutan hanya menunjukkan Id Card atau KTP Malaysia. “Dia tidak memiliki paspor. Saat dicek ke Konjen Malaysia, dia tidak terdaftar di sana,’’ bebernya.
Dari hasil wawancara, kata Syahrifullah, HBA diketahui sudah tinggal bersama suaminya yang merupakan warga setempat selama sekitar enam tahun di Kecamatan Rhee. Bahkan dari hasil pernikahannya tersebut, mereka telah memiliki seorang anak yang masih kecil.
Terhadap hal ini, yang bersangkutan dianggap melanggar pasal 119 angka 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana orang asing yang tidak memiliki paspor atau visa yang sah dan masih berlaku dihukum 5 tahun penjara dan atau denda 500 juta rupiah.
Adapun tindakan yang dilakukan di Imigrasi ada dua cara, yakni secara deportasi dan projustisia. Namun lantaran alasan kemanusiaan pihaknya tidak melakukan proses hukum. Dimana selain sudah berkeluarga, yang berangkutan juga memiliki seorang anak yang masih kecil.
“Rencananya kami akan memulangkan yang bersangkutan,’’ tuturnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Konjen Malaysia untuk memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.
“Dia bisa kembali lagi ke sini nantinya. Tentunya dengan visa yang sah dan masih berlaku,’’ tegasnya.
Yang bersangkutan tidak ditahan oleh Imigrasi, tetapi dipulangkan ke rumah keluarganya di Kecamatan Rhee karena Ia memiliki anak yang masih kecil. Walau begitu, HBA tetap dikenakan wajib lapor ke Imigrasi. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan. (PSg)