Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa – M Husni Djibril mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa nomor 1 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021. Ada beberapa hal mendasar sehingga Perda dimaksud harus dirubah.
Dalam sidang paripurna Senin (24/10/2016), Bupati mengungkapkan alasan dirubahnya Perda tentang RPJMD 2016-2021 yakni, pertama terbitnya PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Itu merupakan salah satu momentum dari telah terjadinya perubahan kebijakan di tingkat nasional. PP tersebut memberikan konsekuensi terhadap harus dilakukannya perubahan kelembagaan perangkat daerah disemua daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 282 dan pasal 283 Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah; mengamanatkan bahwa perubahan kebijakan nasional merupakan salah satu bagian dari perubahan mendasar yang menjadi dasar harus dilakukannya perubahan rpjmd melalui peraturan daerah.
Kedua, dengan telah ditetapkannya Perda Kabupaten Sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa, sebagai pelaksanaan dari amanat PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, telah terjadi perubahan nomenklatur perangkat daerah di Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan diktum kedua instruksi Mendagri nomor 061/2911/SJ tahun 2016 tentang tindak lanjut peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, mengamanatkan kepada daerah yang telah menetapkan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, untuk segera melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Ketiga, dalam rangka penyusunan RAPBD tahun anggaran 2017, diperlukan konsistensi antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran sebagai bagian dari evaluasi audit kinerja yang mulai dilaksanakan tahun 2017. Dokumen perencanaan dan penganggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjalanan roda pemerintahan daerah. Mengingat rancangan APBD tahun anggaran 2017 sudah mengacu kepada kelembagaan perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa, maka diperlukan penyesuaian terhadap dokumen RPJMD dan RKPD sebagai dasar penyusunan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara. Keempat dokumen tersebut merupakan lampiran dari rancangan apbd yang akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, dalam rangka menguji kesesuaian antara penganggaran dengan perencanaannya. ‘’Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, dan meskipun Perda RPJMD Kabupaten Sumbawa tahun 2016-2021 hingga saat ini efektif baru berjalan dua setengah bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan, namun dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, maka Perda RPJMD Kabupaten Sumbawa tahun 2016-2021 harus dilakukan penyesuaian melalui perubahan terhadap peraturan daerah,’’ pungkasnya.
Dikatakan, dalam melaksanakan semua program prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam lampiran Raperda perubahan RPJMD tahun 2016-2021, maka diperlukan perubahan rencana strategis (renstra) perangkat daerah berdasarkan perangkat daerah yang baru, yang secara lebih terinci tertuang kegiatan-kegiatan prioritas beserta indikator dan target capaian kinerjanya selama lima tahun. Sebagai penjabaran dari RPJMD, penyusunan perubahan renstra perangkat daerah tersebut tetap akan melalui tahapan asistensi dan verifikasi guna menjamin keselarasan substansi dengan RPJMD. (PSg)