Puluhan Warga Lito Minta Tunda Pelantikan Kades

Sumbawa, PSnews – Puluhan warga Desa Lito Kecamatan Moyohulu mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Sumbawa Kamis (22/09/2016).
Mereka meminta kepada Kepala BPM-PD agar menunda pelaksanaan pelantikan Kades terpilih, karena ditemukan adanya dugaan penyelewengan pada Pilkades Lito beberapa waktu lalu. 

Irwandi HS
Irwandi HS

Irwandi HS – salah seorang Calon Kades Lito mengungkapkan, kasus dugaan penyelewengan pada penyelenggaraan Pilkades yang baru lalu dalam proses hukum di Pengadilan Negeri. “Kami berharap agar pelantikan kades terpilih ditunda sambl menunggu tuntasnya proses hukum di Pengadilan. Paling-paling waktunya tidak lebih dari sebulan sudah diputuskan,” ujar Irwandi yang ditemukan di depan Kantor BPM-PD.

Irwandi membeberkan beberapa dugaan penyinpangan pada Pilkades Lito yang lalu, antara lain, hilangnya 90 suara warga dan pendaftaran calon yang melebihi batas waktu. Bahkan, kata Irwandi, Panwas telah merekomendasikan kepada Pemda Sumbawa agar meninjau ulang pelaksanaan Pilkdas Lito setelah sebelumnya dilakukan investigasi di lapangan.

pertemuan-dengan-kepala-bpm-pd
Pertemuan dengan Kepala BPM-PD Tarunawan (baju merah)

Menanggapi hal itu, BPM-PD memberikan tiga opsi terkait pelantikan 20 Kades terpilih. Dalam dialog terbatas di ruang Kepala BPM-PD, salah seorang warga Desa Lito – Sukiman meminta Pemda menunda pelantikan Kades Lito terpilih, sampai adanya keputusan tetap dari Pengadilan Negeri. Karena proses hukum terkait dugaan kecurangan pada Pilkades di Desa Lito lalu, sudah mulai disidangkan di PN Sumbawa. ‘’Kami harapkan satu saja, tangguhkan pelantikan Kades Lito. Sebelum ada keputusan tetap dari Pengadilan,’’ pintanya.

Kepala BPM-PD – Tarunawan menegaskan, bahwa Bupati Sumbawa telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 20 Kades terpilih pada 29 Agustus lalu. Dalam aturan, Bupati berkewajiban melantik paling lambat 30 hari masa kerja sejak SK itu dikeluarkan. Sehingga paling lambat pada 10 Oktober 2016. Namun Pemda menjadwalkan pelantikan pada 26 September mendatang. “Kenapa kita majukan rencana pelantikan, karena ada permohonan dari banyak desa lain agar segera melakukan pelantikan. Sebab ada desa yang penjabat Kadesnya tidak berani mengeksekusi anggaran. Artinya ada program desa yang harus dilakukan, tidak bisa terealisasi kalau Kades tidak dilantik,’’ terangnya.

Terhadap tuntutan penundaan pelantikan, Tarunawan mengaku tidak bisa mengambil keputusan. Ia harus membicarakan ini dengan banyak pihak, baik dengan Bupati, Asisten Pemerintahan, Kabag Hukum, serta lainnya.

Selanjutnya ia memberikan tiga opsi terkait pelaksanaan pelantikan, pertama tetap melantik 20 Kades terpilih pada 26 September mendatang, kedua mengundur pelantikan sampai batas terakhir kewenangan Bupati paling lama tanggal 10 Oktober, serta mengundur sampai keluar putusan incrah dari Pengadilan. “Harapan kami, pada persidangan yang dilakukan itu ada keputusan Pengadilan, sehingga kami punya dasar untuk menunda pelantikan ini,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment