Sumbawa, PSnews – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lito Kecamatan Moyohulu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis (22/9/2016). Diagenda awal ini Majelis Hakim yang dipimpin Hari Supriyanto SH memberikan kesempatan pada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi ditunjuk Fahqihna Fiddin SH selaku mediator. Namun upaya mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan. Sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat Irwandi HS.
Sementara dari pihak tergugat I yakni Panitia Pilkades dan tergugat II Maswarang selaku Calon Kades dikuasakan kepada Sobaruddin SH selaku Kuasa Hukumnya.

Dalam gugatannya, Irwandi membeberkan alasan gugatan sengketa Pilkades Lito, bahwa penggugat dan tergugat II adalah calon Kades Lito Kecamatan Moyo Hulu berdasarkan penetapan tergugat I. Berdasarkan hasil berita acara pemungutan suara dan hasil perolehan suara Pilkades Lito, di tempat pemungutan suara dan hasil perolehan suara untuk tiap calon Kades, di tempat pemungutan suara (TPS) 1 tanggal 13 Agustus 2016, ditemukan adanya penggelembungan suara/manipulasi data suara sebanyak 10 suara atas nama Maswarang (tergugat II). “Berdasarkan data hasil perolehan suara untuk tiap calon Kepala Desa di TPS 1 ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah wajib pilih yang terdaftar dalam DPT maupun didaftar pemilih tambahan (DPTb) dengan jumlah wajib pilih yang memberikan hak suara dan yang tidak memilih (tidak memberikan hak suara), sehingga terdapat 90 wajib pilih yang tidak jelas. Dengan alasan bahwa 90 orang tersebut tidak juga diperhitungkan baik dalam jumlah pemilih yang memberikan suara maupun yang tidak memberikan suara,’’ terangnya.
Dijelaskan, bahwa ditemukan adanya kesalahan dalam penetapan daftar pemilih tambahan yang ditetapkan setelah penetapan DPT. Seharusnya ditetapkan sebelum penetapan DPT. Bahkan hal itu dilakukan H-1 Pilkades dan dibuktikan dengan berita acara Nomor 6/PAN PILKADES/VIII/2016. “Terjadinya manipulasi data/identitas pemilih dalam DPT yang terdapat dalam rekapitulasi di TPS 3,’’ tuturnya.
Selain itu, Irwandi juga mengungkapkan terjadinya pelanggaran terhadap Perbup Sumbawa nomor 12 tahun 2016 pasal 11 ayat 1, dikuatkan oleh SE Kepala BPM PD Sumbawa nomor 40/566/BPM-PD/2016 tanggal 12 Agustus 2016. ‘’Fakta lapangan di Pilkades Lito, ada 36 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau dokumen kependudukan lainnya di TPS 1 sebanyak 7 pemilih, TPS 2 sebanyak 10 pemilih, dan TPS 3 sebanyak 19 pemilih,’’ ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan umur di DPT. Dugaan money politik (politik uang) di Dusun Bage Loka-Gris di TPS 3 dilakukan oleh tim pemenangan tergugat II. Terhadap dugaan tersebut, pihaknya telah memasukan surat laporan pelanggaran Pilkades Lito kepada Panwas Pilkades Lito yang kemudian melahirkan rekomendasi pada tanggal 5 September 2016. “Dikarenakan perbuatan yang dilakukan tergugat I dan tergugat II adalah menyatakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi penggugat, karena penggugat ditetapkan kalah oleh tergugat I, maka sudah sepantasnya tergugat I dan tergugat II dihukum dalam perkara ini,’’ paparnya.
Dalam gugatannya, Irwandi meminta kepada majelis agar menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Mohon agar SK pelantikan Kades Lito ditangguhkan atau ditunda selama diadakan pemeriksaan sengketa Pilkades sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menyatakan secara hukum tergugat I dan tergugat II bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk tunduk patuh pada putusan perkara ini. ‘’Menyatakan cacat dan tidak sah penetapan tergugat II sebagai Kades Lito terpilih dalam Pilkades Lito. Membatalkan hasil Pilkades Lito. Menyatakan pelaksanaan Pilkade Lito diulang. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,’’ tandasnya.
Semenatra Ketua Majelis Hakim – Hari Supriyanto SH setelah mendengarkan isi gugatan penggugat mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 27 September 2016 dengan agenda mendengar tanggapan tergugat I dan tergugat II. Rencananya persidangan akan diagendakan dua kali dalam seminggu. Sehingga akan dilanjutkan agenda replik atau tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat I dan tergugat II pada Jumat 30 September mendatang. (PSg)