Sumbawa, PSnews – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Sumbawa untuk ditetapkan menjadi Perda. Penetapan tersebut dilakukan pada Sidang Paripurna yang digelar Jumat malam (26/8/2016).
Sidang nyaris tidak bisa terlaksana karena sejak pukul 20.00 hingga 22.00 wita, sejumlah anggota DPRD belum juga hadir. Sehingga belum mencukupi kuorum. Padahal Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc, pada kepala SKPD, dan Pimpinan DPRD sudah hadir sesuai jadwal. Akhirnya pukul 22.10 Wita, sidang baru dilaksanakan setelah satu per satu anggota DPRD muncul dan menandatangani daftar hadir.
Juru bicara Pansus DPRD – Andi Rusni dalam laporannya menyatakan, pada prinsipnya Pansus menerima tanggapan dan/atau jawaban Bupati Sumbawa terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa, mengingat hal tersebut merupakan hasil pengkajian bersama Pansus dan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah.
Sejalan dengan hal itu, telah terjadi perubahan Susunan Perangkat Daerah yang diatur dalam pasal 4, yakni menghapus ketentuan ayat (4) huruf f terkait Dinas Pemadam Kebakaran Tipe C dan menghapus ketentuan ayat (5) huruf f terkait Badan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tipe C dan huruf g terkait Badan Penyelenggara/Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Tipe C. Dengan perubahan itu sehingga terdapat tiga Sekretariat, 21 Dinas dan 4 Badan, yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah.
Kemudian adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dikes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPR-KP), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP-PA), Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selanjutnya Pansus menyetujui 4 Badan yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3-PD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (BPD), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Sedangkan kecamatan masih tetap 24 kecamatan. Selanjutnya dinas daerah yang menangani urusan pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Sub Urusan Kebakaran struktur kelembagaannya tetap berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran. Kemudian untuk Badan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan diwadahi dalam bentuk Bagian pada Sekretariat Daerah, dan untuk Badan Penyelenggara/Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI akan tetap menjadi lembaga tersendiri yakni Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI seperti yang ada saat ini.
Sementara Bupati dalam laporannya memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumbawa atas persetujuan Ranperda OPD untuk ditetapkan menjadi Perda. Meski sebelumnya muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentas, namun semua ini demi tercapainya rumusan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas. Pemerintah daerah dalam hal pembentukan perangkat daerah tetap memperhatikan azas yaitu adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
Ia berharap perangkat daerah yang dibentuk dan telah disepakati bersama dapat memberikan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat serta mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Sumbawa. (PSg)