Sumbawa, PSnews – Domino merupakan salah satu jenis permainan yang sering diakan warga untuk mengisi waktu senggang. Namun tidak sedikit yang memanfaatkan kartu domino ini untuk bermain judi. Seperti yang dilakukan RS alias Dona (30) dan kawan-kawan ini. Lagi asyik berjudi domino di rumahnya Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Dona dan kawan-kawan tidak menyadari kalau sudah dikepung oleh Tim Buru Sergap Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Penyergapan itu terjadi pada Kamis (25/08/2016) sekitar pukul 00.15 Wita.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 980.000 dan 1 set kartu domino.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, IPTU Waluyo, membenarkan adanya penangkapan para pelaku judi domino tersebut. Mereka ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Dusun Kali Baru, Desa Labuan, Kecamatan Badas, sekelompok orang sedang bermain judi. Mendengar informasi tersebut, tidak menunggu lama Polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan. Kini sejumlah penjudi itu telah diamankan. “Atas perbuatannya mereka akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara,” pungkas Waluyo. (PSc)