Musdalub KNPI Kubu Ikhsan Dinilai Cacat Hukum

Sumbawa, PSnews – Wakil Ketua Bidang Informasi dan Hubungan Antar Lembaga KNPI Kabupaten Sumbawa kubu Alwan – Jusriadi menilai Musdalub XIII KNPI Sumbawa yang mengangkat M Iksan Imanuddin sebagai ketuanya, cacat hukum. Menurutnya Ketua KNPI Sumbawa hingga saat ini tetap Alwan Hidayat.

Jusriadi
Jusriadi

“Musdalub yang digelar oleh kelompok yang mengatasnamakan DPD KNPI Sumbawa Sabtu lalu cacat demi hukum. Selain dilakukan oleh organisasi baru yang mirip KNPI, juga tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART KNPI,’’ terangnya dalam siaran pers yang diterima Pulau Sumbawa News Minggu (7/8/2016).

Di dalam AD/ART KNPI, Musdalub dilakukan jika Ketum meninggal dunia, mengundurkan diri atau melanggar AD/ART KNPI. Di samping itu, pelaksanaannya pun harus melibatkan OKP dan PK KNPI. “Makanya Musdalub dibubarkan oleh Polisi karena dianggap Inkondusifitas. Setelah dibubarkan, mereka rapat sederhana secara diam-diam di lorong sebelah Utara Kantor Bupati. Apa itu yang dikatakan Musdalub,’’ cetus Jho panggilan akrabnya.

Di samping itu, kelompok yang mengaku diri sebagai KNPI itu juga dinilai tidak berhak melakukan Musdalub. Sebab mereka bukan bagian dari KNPI yang lahir dari deklarasi pemuda, 23 Juli 1973 silam yang dipelopori oleh kelompok cipayung. KNPI persi 1973 saat ini diketuai – Muhammad Rifai Darus di tingkat pusat. Di tingkat Provinsi diketahui Hamdan Kasim dan di tingkat Kabupaten diketuai Alwan Hidayat. “Keberadaannya sah demi hukum. Ini berdasarkan SK Kemenkumham bernomor : AHU-0001403.01.07 tahun 2015 tertanggal 2 Juni 2015. Pengesahan badan hukum Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia atau disingkat KNPI. Berdasarkan permohonan Notaris Zainuddin SH,’’ tukasnya.

Sementara organisasi mirip KNPI itu lahir berdasarkan Kongres Luar Biasa di Hotel Candra, 1 Juni 2015. Kongres tersebut lahir atas ketidakpuasan Fadt El Fouz Arafiq atas keputusan M Rifai Darus pada saat penyusunan struktur DPP KNPI. Rifai Darus memilih Ahmad Dolli sebagai ketua MPI daripada Ketua DPP KNPI domisioner, Taufan En Rotorasiko. “Keputusan ini dianggap melanggar AD/ART sehingga Fard inisiasi Kongres LB. Fadt sebelumnya ada dalam barisan pemenangan Rifai Darus pada Kongres Papua bulan Maret 2015. Masalahnya, Kongres Luar Biasa yang diinisiasi Fadt dinilai tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART. Sehingga sebagian besar DPD KNPI se Indonesia tidak sepakat dengan Kongres Luar Biasa versi Fadt,’’ ungkapnya.

Namun demikian, Fadt tetap dalam pendiriannya. Tanpa kendala, Fadt mendirikan badan hukum organisasi mirip KNPI itu. Ini berdasarkan SK Kemenkumham nomor: AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015. Tertanggal 23 Oktober 2015. Tentang badan hukum Perkumpulan KNPI Pemuda Indonesia. Namanya tanpa singkatan maupun kepanjangan. Ini Berdasarkan permohonan Notaris, Ariandi, SH., MKN.

Tidak sampai di situ, Fadt juga membuat badan hukum organisasi sejenis untuk kedua kalinya. Ini berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0012488.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 2 Februari 2016. Pengesahan Badan Hukum atas Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat DPP KNPI.

Bahkan baru-baru ini, keluar lagi SK Kemenkumham versi Fadt tertanggal 1 Agustus 2016. Ini merupakan pengesahan badan hukum atas Perkumpulan Dewan Pengurus  Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia atau disingkat DPP KNPI.  ‘’Sama dengan SK ketiga. Tapi beda tanggal keluaran Kalau memang SK itu tidak dimanipulasi,’’ tandasnya.

Sebenarnya ada tiga organisasi mirip KNPI versi 1973, yakni Perkumpulan KNPI Pemuda Indonesia, Perkumpulan DPP KNPI dan Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia atau di singkat KNPI. Ketiganya sah secara hukum.  Karena sama-sama berbadan hukum. SK Badan Hukum hanya bisa dicabut melalui PTUN. “Kalau SK 1 Agustus 2016 yang  jadi dasar Musdalub, apa kaitannya dengan Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia yang disingkat KNPI yang di Sumbawa saat ini ketuai Alwan Hidayat? Kan mengganggu urusan rumah tangga orang itu namanya,’’ ujarnya.  Seraya menambahkan, kalau yang menjadi dasar musdalub kemarin bukanSK 1 Agustus 2016, tapi SK Kemenkumham tertanggal 2 Fabruari 2016. “Itu yg terlampir dalam surat pihak yang gelar Musdalub. Kami pegang bukti lampiran surat mereka,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment