Sumbawa, PSnews – DPRD Kabupaten Sumbawa telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrat – Syamsuddin alias Biok. Menindaklanjuti SK tersebut, Badan Musyawarah (Banmus) pun menggelar pertemuan dalam menyepakati pelaksaan sidang paripurna istimewa kegiatan dimaksud yang rencananya dilaksanakan pada Jumat 15 Juli 2016.
SK Gubernur NTB tersebut bernomor 171-605 tahun 2016 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang memutuskan, meresmikan pemberhentian dengan hormat Syamsuddin dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa masa jabatan tahun 2014-2019 terhitung sejak sejak 1 Juli 2016.
Pengganti Syamsuddin adalah Budi Kurniawan sesuai SK Gubernur NTB nomor 171-604 tahun 2016 tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Budi Kurniawan bakal resmi menggantikan Biok terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji. “SK itu kami terima hari ini. Dan kewajiban kami untuk menindaklanjutinya. Saya sudah rapatkan dan sudah menentukan waktu pelaksanaan paripurna istimewa PAW,’’ terang Ketua DPRD Sumbawa – Lalu Budi Suryata kepada Pulau Sumbawa News, Selasa (12/7/2016).
Menurut Lalu Budi, pihaknya sudah menyampaikan adanya surat masuk tersebut kepada Biok. Dan lembaran fotocopy-nya dari SK tersebut pun sudah diberikan kepada yang bersangkutan. “Kebetulan pak Biok tadi datang ke sini dan saya juga berikan copy-an SK yang telah saya terima tadi,’’ demikian Budi.
Seperti diketahui PAW terhadap Syamsuddin alias Biok dilakukan lantaran yang bersangkutan terjerat kasus pengancaman melalui pesan singkat (SMS) terhadap kakak kandungnya H Ruslan alias Haji Lodot beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya, Syamsuddin divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. (PSg)