Sumbawa, PSnews – Lapak pedagang petasan dan kembang api yang masih berdiri di area pusat pertokoan Sumbawa Besar, terpaksa dibongkar anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa karena dinilai mengganggu keindahan kota.
Operasi penertiban tersebut dipimpin oleh Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumbawa – M Sukarman kepada Pulau Sumbawa News, Selasa (12/7/2016). Tidak ada perlawanan dari pemilik lapak saat petugas melakukan pembongkaran. Bahkan ada pedagang yang ikut membantu pembongkaran. “Sudah kita berikan peringatan secara lisan dan tertulis, tapi masih saja ada yang belum membongkar,’’ tuturnya.
Menurut Sukarman, keberadaan lapak tersebut dianggap melanggar Perda nomor 5 tahun 1985 tentang keindahan kota. Para pedagang hanya diberikan waktu berjualan selama bulan ramadhan kemarin. Setelah itu, pedagang diminta untuk membongkar lapaknya.
Diungkapkan, lapak yang dibongkar tersebut diamankan di kantor Satpol PP Sumbawa. Pemilik diperbolehkan mengambil setelah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di wilayah sekitar, tanpa persetujuan dari Pemerintah. Apalagi berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. “Setelah pembongkaran ini, kita tetap lakukan monitoring,’’ pungkasnya. (PSg)