Sumbawa, PSnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus dua pengedar narkoba yang berkeliaran di Kabupaten Sumbawa, pada Senin malam kemarin. Dari operasi ini, Polisi berhasil menyita barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu dan ganja.
Adapun kedua orang tersebut yakni A alias C alias K bralamat di Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes. Dan Is alias R beralamat di Kecamatan Lape. Dari keduanya, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak satu poket sabu seberat 31,3 gram, dua poket sabu seberat 10,1 gram, tiga poket sabu seberat sekitar 6,9 gram, kemudian satu poket ganja seberat 22,9 gram. Barang bukti lainnya berupa satu buah kaca dan sekop, 2 buah korek api, dan satu buah hp merk nokia.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad SIK dalam jumpa persnya Selasa (17/5/2016) menjelaskan kronologi penangkapan, awalnya Polisi menangkap A sekiatr pukul 19.00 wita disekitar Perumahan Pamanto Daeng Kelurahan Brang Bara. Lalu dari hasil pengembangan, Polisi kembali berhasil menangkap Is.
Dalam penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti di dalam closed WC yang hendak dibuang tersangka. “Yang jelas keduanya ini ada keberkaitan. Dalam penindakan ini kami berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dan warga,’’ tutur Kapolres yang didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Totok Suharyanto SH.
Atas tindakan ini, keduanya dikenakan Undang-undang 35 tentang Narkotika khususnya pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, denda maksimal Rp 8 miliar. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan Polisi.
“Setelah melihat dari jumlah barang bukti yang kita amankan, mereka bisa kemungkinan merupakan pengedar. Karena jumlahnya ini lumayan banyak,’’ tandas Kapolres.
Sementara untuk jaringannya masih dalam pengembangan, karena keduanya masih dalam prosesa pemeriksaan. “Mereka merupakan salah satu target yang kita punya di Sat Res Narkoba,’’ pungkasnya. (PSg)