Sumbawa, PSnews – Tim Terpadu Penertiban Pasar Seketeng telah menjalankan langkah penertiban untuk memindahkan para pedagang yang berjualan di depan ke dalam Pasar Seketeng. Dari upaya itu sebagian pedagang berhasil dipindahkan ke dalam area pasar, terutama yang berjualan buah. Sementara penjual ikan menolak dipindahkan ke dalam dan memilih bertahan di luar.
Proses penertiban terhadap pedagang buah berjalan aman dan lancar. Petugas bersama para pedagang berhasil memindahkan barang ke dalam area pasar. Dan papan kayu yang menutupi selokan dibongkar aparat Pol PP dan diangkut menggunakan truk sampah.
Namun hal itu berbeda terhadap para pedagang ikan yang sebagian besar para ibu-ibu. Mereka menolak untuk pindah ke dalam, dan memilih untuk melawan petugas. Mereka melakukan aksi joget sebagai bentuk penolakan terhadap pemindahan. Bahkan mereka sempat melempari aparat Pol PP menggunakan ‘bom’ air ikan yang diisi ke dalam kantong plastik. Namun petugas tetap melakukan penindakan, tanpa perduli dengan bau air ikan tersebut. Sehingga situasi sempat memanas, saling dorong pun tidak terhindarkan. Bahkan nyaris terjadi bentrok antara petugas Pol PP dengan perwakilan pedagang.
Escavator yang hendak masuk ke area penertiban pun dihadang para pedagang. Mereka memukul alat berat tersebut dan melemparinya dengan air ikan. Bahkan ada yang sempat naik sambil berteriak menolak dipindahkan. Hingga akhirnya alat berat tersebut diinstruksikan untuk pergi meninggalkan lokasi. “Kami masih menunggu keputusan rapat konsultasi dengan Komisi II DPRD Sumbawa terkait dengan keberlanjutan keberadaan pedagang tersebut dilokasi yang telah ditentukan,’’ kilah Haris Munandar, aktivis yang mendampingi pedagang ikan.
Mendapat informasi terkait hal tersebut, Tim Terpadu Penertiban Pasar Seketeng yang terdiri dari Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan, Diskoperindag, Dinas PU, BPM-LH, Pol PP, Camat Sumbawa, serta lainnya pun menghentikan aksinya. Memilih mundur dan mengikuti pertemuan dengan DPRD Sumbawa.
Sejumlah pedagang yang ditemui wartawan mengaku enggan pindah, karena sejauh ini mereka telah membayar retribusi Rp 5.000 per orang, yang diberikan kepada oknum petugas pasar. Sementara di karcis tertera retribusi hanya Rp 2.000. Mereka juga menilai, lokasi dalam pasar sangat sempit dan tidak layak bagi mereka untuk berjualan, karena tidak dilengkapi dengan tempat pembuangan limbah dan lainnya. (PSg)