Sumbawa, PSnews – DPRD Sumbawa membentuk pantia khusus (Pansus) terhadap 7 Ranperda usul Pemerintah Daerah dan 3 usul prakarsa DPRD Sumbawa. Nantinya, seluruh anggota pansus ini akan melakukan investigasi disejumlah wilayah. Demikian diungkapkan Sekretaris DPRD Sumbawa A Gani Nasby saat membacakan SK Pansus Ranperda dalam sidang paripurna, Selasa (3/5/2016). Dalam hal ini, Dewan membentuk tiga Pansus. Dimana anggotanya diambil dari masing-masing Komisi di DPRD Sumbawa, kecuali Komisi I. Yang nantinya bertugas melakukan investigasi dan kunjungan lapangan sesuai dengan pembagian wilayah, melaporkan hasil kerja pansus kepada pimpinan DPRD Sumbawa. ‘’Pansus bekerja mulai tanggal 11 sampai 23 Mei 2016,’’ terangnya.
Untuk Pansus I akan membahas Ranperda Penatausahaan Kayu Tanah Milik (Usulan Komisi II DPRD Sumbawa), Ranperda tentang penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2016-2020 (Usulan Pemda), Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 1 tahun 2015 tentang kepala desa (Usulan Pemda).
Kemudian Pansus II membahas Ranperda tentang Pengelolaan Sampah (Usulan Komisi III DPRD Sumbawa), Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi (Usulan Pemda), Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 3 tahun 2015 tentang perangkat desa (Usulan Pemda), Ranperda tentang pengelolaan sampah (Usulan Pemda).
Serta Pansus III membahas Ranperda Penanggulangan Bencana (Usulan Komisi IV DPRD Sumbawa), Ranperda tentang kawasan tanpa rokok (Usulan Pemda), Ranperda tentang penetapan desa (Usulan Pemda).
Sidang paripurna ini diikuti Wakil Bupati Sumbawa H Mahmud Abdullah, Forkopimda, serta para kepala SKPD lingkup Pemkab Sumbawa. (PSg)