Sumbawa, PSnews – Pemkab Sumbawa menyampaikan tujuh Ranperda usulan pada sidang paripurna, Selasa (3/5/2016). Begitu pula dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa yang kembali menjelaskan terkait tiga Ranperda usulan Dewan yang sebelumnya sudah diparipurnakan.
Wakil Bupati Sumbawa – Mahmud Abdullah dalam kesempatan itu mengungkapkan tujuh Ranperda yang diusulkan tersebut yakni, Ranperda tentang penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2016-2020. Latar belakang pengajuan Ranperda ini, saat ini pengaturan mengenai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2013-2015, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 tahun 2014. Masa berlaku peraturan daerah tersebut sudah berakhir pada tahun anggaran 2015, sehingga untuk merealisasikan penyertaan modal pada tahun anggaran berikutnya diperlukan pengaturan baru berupa peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada bumd tahun anggaran 2016-2020.
Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Ranperda ini diajukan sebagai konsekwensi yuridis atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014, yang membatalkan penjelasan pasal 124 Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang menentukan bahwa tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) dari menara telekomunikasi. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Untuk Ranperda tentang pengelolaan sampah. Ranperda ini selain diajukan oleh Pemerintah Daerah, juga diajukan oleh DPRD. Sesuai Peraturan Perundang-undangan, Ranperda yang dibahas adalah Ranperda yang diajukan oleh DPRD. Sedangkan Ranperda dari Pemda dijadikan sebagai sandingan.
Selanjutnya Ranperda tentang kawasan tanpa rokok. Pada prinsipnya, pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) tidak melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur dan memilah agar tidak merokok, memproduksi, mengiklankan dan/atau mempromosikan di tempat/fasilitas yang telah ditetapkan sebagai KTR. Adapun tempat/fasilitas yang wajib sepenuhnya menetapkan KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum, sedangkan tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus merokok/smoking area.
Sementara Ranperda tentang penetapan desa, Ranperda ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaanUndang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam Ranperda ini diatur materi muatan mengenai jumlah, kode, dan nama desa serta nama dusun yang ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 1 tahun 2015 tentang kepala desa. Materi muatan pokok yang diubah dalam Ranperda ini terkait dengan pengaturan pemilihan kepala desa dengan satu calon. Mekanisme pemilihan kepala desa yang hanya memiliki satu calon caranya berbeda dengan pemilihan kepala desa yang memiliki lebih dari satu calon. Untuk pemilihan kepala desa dengan satu calon, tidak mencoblos tanda gambar calon, tetapi mencoblos tanda “setuju” atau “tidak setuju”. Serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 3 tahun 2015 tentang perangkat desa. Pengajuan Ranperda ini untuk menindaklanjuti berlakunya Peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Peraturan Mendagri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. ‘’Demikian pokok-pokok penjelasan terhadap 7 Rancangan Perda yang berasal dari pemerintah daerah dengan harapan untuk dapat dijadikan referensi dalam tingkat pembicaraan selanjutnya,’’ ujar Haji Mo – panggilan akrab Wabup.
Sementara Ketua Bapemperda – Akhmad Junaidi dalam kesempatan itu kembali menjelaskan terkait tiga Ranperda usulan Dewan yang sebelumnya sudah di paripurnakan pada Februari lalu. Yakni Ranperda inisiatif Komisi II tentangPenatausahaan Kayu Tanah Milik, Komisi III tentang Pengelolaan Sampah, dan Komisi IV tentang Penanggulangan Bencana. ‘’Proses penyusunan Ranperda tersebut telah melalui tahapan yang panjang dan telah mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertip DPRD Kabupaten/Kota,’’ pungkasnya. (PSg)