Sumbawa, PSnews – Bisnis perumahan di Kabupaten Sumbawa saat ini mulai berkembang. Bahkan dalam setahun terakhir, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sumbawa telah mengeluarkan sebanyak empat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi perusahaan yang mengajukan.
Kepala KPPT Sumbawa Wirawan Ahmad kepada wartawan Jumat (15/4/2016) menyebutkan, empat developer yang telah terbit IMBnya tersebut yakni :
1). PT Abdi Bangun Samawa atas nama Amrullah M Yasin yang sudah mendapatkan IMB untuk 300 unit rumah beralamat di jalan lintas kebayan,
2). PT Baiti Jannati atas nama Miftahuddin Ma’ruf developer dari Mataram sudah membangun perumahan di jalan lintas Sumbawa – Moyo Dusun Karang Orong Desa Moyo atau belakang RSMA Pulau Sumbawa sebanyak 1.058 unit,
3). PT Graha Sami Artha atas nama Sawaluddin dari Selong, telah keluar IMBnya untuk dua type bangunan yaitu type 36 sebanyak 68 unit, dan type 45 sebanyak 32 unit, lokasi di jalan lintas Sumbawa – Moyo Dusun Karang Orong Desa Moyo.
4). PT Citra Mulia Property atas nama Indra Sutiadi dari Mataram, sudah dikeluarkan IMBnya oleh KPPT sebanyak 509 unit, untuk type 32.
“Ada beberapa perusahaan lain yang dalam tahap membuat gambar dan sudah datang berkonsultasi ke KPPT untuk proses perizinannya,’’ terang Wirawan.
Dengan begitu, geliat investasi terutama di bidang property di Kabupaten Sumbawa cukup berkembang dengan pesat. Belum lagi beberapa perumahan yang sudah terbangun beberapa tahun lalu.
Dijelaskan, syarat untuk mengurus IMB cukup sederhana, antara lain harus punya lokasi disertai hak milik yang sah, kemudian diajukan ke KPPT untuk segera diproses. Dalam pembuatan IMB tidak terlalu lama. Dari hasil evaluasi yang dilakukan, rata-rata IMB yang dikeluarkan sekitar 5 hari sudah selesai. Tentunya sepanjang persyaratan dilengkapi. “Komitmen kami, kami akan mendorong perkembangan berbagai macam investasi di Sumbawa, dengan cara menyediakan atau memfasilitasi perizinannya secara cepat dan tepat,’’ pungkasnya. (PSg)