Kajari Ancam Sita Aset Mendiang Terpidana Kasus BBA

Sumbawa, Psnews – Meski terpidana kasus BBA Empang SY sudah meninggal dunia, namun bagi ahli warisnya masih memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 400 juta dan denda kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar. Namun kenyataannya sejak Kajari dijabat Sugeng Hariadi, SH MH hingga digantikan oleh Paryono, SH MH., pengembalian uang pengganti tersebut belum juga dilakukan oleh ahli warisnya. Kajari Sumbawa Besar, Paryono, SH MH menegaskan, bahwa secara aturan uang pengganti tersebut mestinya sudah dibayar paling lama satu bulan sejak dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Pihaknya akan merasa senang jika keluarga terpidana almarhum SY bersedia membayar uang pengganti. Tapi jika tidak, tandas Kajari, maka yang bersangkutan akan digugat. “Kalau ada kesanggupan untuk mengganti ya silahkan selesaikan,” kata Kajari yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/02/2016).

Ia mengaku sejauh ini belum ada tanda-tanda dari pihak ahli waris SY untuk membayar uang pengganti. Sehingga akan disurati kembali melalui Kasi Datun dengan cara persuasive.

Di dalam undang-undang yang baru, jelas Kajari, disebutkan bahwa jika terpidana menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang pengganti, maka Kejaksaan berhak menyita aset-asetnya.

“Satu bulan itu dia menyatakan tidak sanggup, maka akan bisa disita karena ada hukuman pidana. Tapi kita juga harus melihat asetnya yang senilai dengan uang pengganti tersebut,” tegas Kajari. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment