Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ‘Kepung’ Kejaksaan

Sumbawa, PSnews – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali mengepung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar, Senin (04/01/2016). Kedatangan mereka kali ini untuk menuntut agar Kejari Sumbawa Besar segera menahan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah adat KSB yang berinisial YS.

GMAK KSB demo Kejari Sumbawa BesarMassa yang berjumlah sekitar 1.000 orang tersebut mulai berkumpul di ruas jalan utama depan Kejari Sumbawa Besar sekitar pukul 11.30 wita yang dipimpin Sahril Amin selaku tokoh masyarakat Sumbawa Barat.

Massa yang berorasi  meminta supaya Kejari Sumbawa khususnya Kasi Intel, Erwin Indrapraja SH dan Muhammad Isa Ansori, SH., yang menjanjikan mereka pada aksi demonstrasi serupa akhir Desember 2015 lalu untuk menahan YS.

Menurut demonstrans, sampai saat ini koruptor rumah adat KSB tersebut masih berkeliaran dan belum ada tindakan nyata dari pihak Kejari Sumbawa Besar untuk menahannya. Sehingga massa menilai, Erwin dan Isa Ansori telah melakukan pembohongan publik.

Kajari tegaskan YS akan segera ditahanSituasi sempat memanas ketika massa yang hendak masuk menemui Kajari, Paryono, SH, MH., dilarang oleh aparat kepolisian yang mengamankan aksi. Massa menjadikan kaum hawa sebagai tameng terdepan untuk mendobrak masuk ke halaman kantor Kejari.
Namun justru Kajari mengakomodir massa dan menemui mereka di luar halaman kantornya.

Di hadapan para demonstran, Kajari menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menahan YS. Namun penahanan tersebut tidak bisa serta merta dalam sekejap waktu bisa dilakukan. Untuk menahan orang, harus melalui prosedur dan tahapan yang harus dilalui.

Mendengar jawaban Kajari, massa aksi malah tidak puas dan kembali meminta Kajari mempercepat  proses penahanan YS.

“Kami akan menahan tersangka dalam waktu dekat,” tandas Paryono yang baru sebulan bertugas sebagai Kajari Sumbawa Besar tersebutyang baru sebulan menggantikan baru bertugas .

Kapolres ikut tenangkan massa GMAKHanya saja kapan waktu penahanan, Kajari enggan menyampaikan karena menjadi rahasia pihaknya.

Massa aksi nampaknya tetap tidak puas dengan jawaban Kajari, sehingga Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad, S.Ik, harus turun tangan menemui massa. Oleh Kapolres, massa diberikan kejelasan bahwa penahanan tersangka YS tidak akan melebihi tanggal 11 Januari. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment