Sumbawa, PSnews – Kabupaten Sumbawa memiliki sebanyak 63 Pulau-Pulau Kecil. 6 Pulau diantaranya berpenghuni, sisanya belum berpenghuni. Hanya saja potensi perikanan dan pariwisata di pulau-pulau kecil baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni tersebut membutuhkan sentuhan investor atau pemodal untuk pengelolaan dan pengembangannya.
Bupati Sumbawa, Jamaluddin Malik, ditemui Senin (02/11/2015) mengaku pengelolaan potensi pulau-pulau kecil itu perlu dijaga agar statusnya tetap terjaga. Misalnya di Pulau Keramat yang digarap masyarakat, dimana masyarakat tersebut harus membuat surat pernyataan bahwa itu adalah milik pemerintah.
Dalam sebuah pertemuan di Bali bersama Kementerian terkait dan para investor, bupati menyampaikan bahwa keberadaan pulau-pulau kecil itu bisa menjadi salah satu potensi yang dapat dijual dalam arti tempat investor menanamkan modalnya. Namun hanya satu persoalan yang mengemuka yakni ketersediaan air minum dan listrik.
Jamaluddin Malik menyontohkan, potensi pulau kecil seperti Pulau Dangar Besar dan Pulau Dangar Kecil begitu luar biasa. Letaknya yang berada di Teluk Saleh sangat strategis untuk dikelola sebagai destinasi wisata. Sehingga dirasa perlu adanya upaya menjaga kelestarian lingkungan darat dan bawah lautnya.
“Sebagian besar di bagian timur, ada pulau Ngali, Dangar Besar, Dangar Kecil dan sebagainya. Bukan hanya daratnya saja tapi juga lautnya untuk diving. Tugas pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dari penebangan hutan dan pengeboman ikan,” tutur Bupati.
Menurutnya, pulau-pulau tersebut menjadi potensi Sumbawa ke depan dalam rangka membangun daerah. Pasalnya bukan hanya potensi perikanan yang dapat dikembangkan namun juga pariwisatanya.
Pemeliharaan, tegas JM sapaan Bupati Sumbawa, tidak cukup oleh pemerintah saja, tapi juga masyarakat. Hingga pada suatu hari nanti bisa dibangun resort di Pulau Dangar Besar atau Dangar Kecil.
“Mudah-mudahan pemerintah daerah ke depan dan secara nasional bisa dipelihara kelestariannya, agar orang berminat menanamkan modalnya di pulau itu,” harap JM.
Ia menyinggung keterkaitan pentingnya pengerjaan akses jalan SAMOTA, karena bagaimanapun jika potensi tersebut dijual tanpa akses menuju ke lokasi dimaksud, maka akan berat.
“Menurut pengusaha di bidang perikanan dan pariwisata, listrik dan air minum bisa diatasi, tapi ketersedian akses jalan ke lokasi sangat penting. Mudah-mudahan SAMOTA bisa menjawab dan 5-10 tahun ke depan Sumbawa bisa menikmatinya,” tambah Bupati.
Bagaimana dengan proses pengurusan ijin pengelolaannya? Bupati menegaskan bahwa untuk mengelolanya investor harus punya ijin hak guna usaha (HGU) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena Pemda hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi.
Hanya saja, Bupati lebih selektif dalam mengeluarkan rekomendasi dimaksud. Berkaca dari begitu banyaknya investor pertambangan yang mengantongi ijin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Sumbawa, ternyata sebagian besar hanya broker (calo).
“Cuma harus berhati-hati dengan investor, harus jelas bank dan kantornya. Jangan sampai seperti pemberian IUP, harus dicek di BKPM baik propinsi dan pusat, sumber modal dari mana dan sindikasi banknya dari mana. Terutama berkaitan dengan status lahan,” paparnya. (PSb)