Ombudsman Dalami Kasus Jalan SAMOTA

Sumbawa, PSnews – Warga Dusun Ai Bari Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara telah melaporkan persoalan pembebasan lahan sebagai ruas jalan proyek Teluk Saleh, Pulau Moyo, Tambora (SAMOTA) ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram beberapa waktu lalu. aksi blokir jalan SAMOTAMenindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman kemudian berkunjung ke lokasi objek tanah yang akan dibebaskan untuk pengerjaan ruas jalan SAMOTA. Tidak hanya itu, pengumpulan data juga dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa serta ke Pemda Sumbawa.

Arya Wiguna yang menjabat selaku Asisten Bidang Penelitian Laporan Ombudsman, dihubungi, via seluler, Senin (02/11/2015), menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya masih mengklarifikasi terhadap pengumpulan data yang dilakukan. Kemudian data tersebut akan diteliti lebih mendalam.

Arya mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan karena masih dalam proses mengumpulkan keterangan dari BPN, Pemda dan tim Aprisal.

“Data-data ini akan kami analisa nanti. Belum ada gambaran umum sedikitpun, proses tindak lanjutnya kami akan turun lagi ke Sumbawa minggu ini, juga mengecek di desa lain bukan hanya di Desa Kukin sebagai pembanding,” jelas Arya Wiguna.

Arya memaparkan, untuk itu pihaknya akan mencocokkan dengan aturan. Pasalnya ada beberapa persoalan yang perlu didalami lagi.

“Di BPN kami sudah periksa stafnya serta memeriksa asisten mengenai pembayaran di Desa-Desa lain sebagai pembanding data,” tutup Arya. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment