Sumbawa, PSnews – Seorang menantu, EM (39) kini mendekam di tahanan Polres Sumbawa karena menghabisi nyawa ibu mertuanya Nurtina (45). Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban yang juga rumah makan di depan SPBU jalan lintas Sumbawa-Bima KM 3 Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa, sekitar pukul 23.30 wita, Sabtu (12/09/2015).
Menurut informasi, saat kejadian berlangsung sama sekali tidak mendapat reaksi dari para tetangga yang selama ini menganggap percekcokan antara pelaku dan korban sebagai hal yang biasa. Korban yang mengalami koma sejak kejadian di RS Manambai, akhirnya meregang nyawa pada hari Selasa pagi (15/09/2015). Jasad korban telah dipulangkan keluarganya ke wilayah Kecamatan Plampang.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Tri Prasetyo, mengkonfirmasi, peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu (13/09/2015), pukul 02.00 Wita. Kejadian berawal dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban, yang mengakibatikan pelaku memukul korban menggunakan kursi lipat besi warna hitam. Akibatnya kepala bagian belakang korban mengalami luka robek, sehingga dibawa ambulance ke RSUD Sumbawa yang kemudian dirujuk ke RS Manambai yang tidak jauh dari kediaman korban untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah mengalami kritis beberapa saat, korban akhirnya meninggal dunia.
Adapun pelaku yang kini menjadi tersangka dijemput polisi untuk diperiksa dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa para saksi.
“Pada Minggu siang kita melakukan penahanan terhadap tersangka. Pada saat itu kita sangkakan pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat. Namun karena sekarang kondisi korban yang sebelumnya kritis sudah meninggal dunia, kita akan kembangkan dan ubah pasalnya ke 351 ayat 3 penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, pihaknya mengakui minimnya saksi yang mengetahui adanya kejadian perkelahian antara korban dan pelaku. Adapun suami korban, menurut Kasat Reskrim, dalam keadaan tidur dan tidak mendengar kejadian tersebut.
Adapun pada saat kejadian, pihaknya menerima informasi bahwa korban tidak dianiaya oleh menantunya, melainkan dianiaya oleh lebih dari satu orang. Namun informasi sepihak itu tidak bisa dibuktikan melalui berita acara pemeriksaan. Untuk itu, polisi akan mengembangkan keterangan tersangka terkait kemungkinan adanya keterlibatan orang lain. Sementara itu, polisi kesulitan mendapatkan keterangan dari korban yang pada saat itu masih dalam keadaan kritis. (PSb)
Gila,,,,
nyawa di bayar nyawa