Telat Laporkan Dana Kampanye KPU Ancam Gugurkan Paslon

Sumbawa, PSnews – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2015 yang mengatur dana kampanye peserta Pilkada, menegaskan agar para paslon peserta Pilkada wajib melaporkan dana kampanye ke KPU masing-masing daerah.

KPUD SumbawaKhusus di Sumbawa, pelaporan dana kampanye tersebut hingga kini belum sepenuhnya diserahkan oleh tim pemenangan paslon ke KPU Sumbawa. Hal tersebut mendapat sorotan dari KPU Sumbawa ketika Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di Kantor KPU Sumbawa, Rabu (09/09/2015).

Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat, mengutarakan, pihaknya telah memeriksa laporan awal dana kampanye semua pasangan calon masih kacau balau. Bahkan ada yang hanya menyerahkan rekening kosong.

Sementara Komisioner KPU lainnya, Dr. Yuyun Nurul Azmi, menyampaikan, laporan dana kampanye harus diserahkan ke KPU oleh tim pemenangan pasangan calon paling lama tanggal 16 Oktober 2015.

Yuyun juga mengatakan bahwa hasil evaluasi laporan kekayaan pasangan calon, masih ada yang tidak patuh menyusun laporan bahkan laporannya nihil. “Laporan dan kampanye hanya pembukaan rekening,” ujar Yuyun.

Harusnya tekan Yuyun, semua dana kas kampanye harus dimasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Apapun bentuk dana kampanye harus dimasukan ke rekening dana kampanye.

Lalu dana kampanye tersebut akan diaudit. Karena hasil audit dana kampanye akan menggambarkan kepatuhan pasangan calon dalam melaporkan dana kampanye sesuai PKPU nomor 8 tentang dana kampanye.

“Jika ada sumbangan dana kampanye juga ikut dilaporkan. Sebelum kampanye berakhir dana kampanye harus sudah diserahkan ke KPU, begitu juga dengan setelah kampanye berakhir harus melaporkan laporan akhir penggunaan dana kampanye,” terangnya.

Ia menambahkan, KPU akan memberikan kesempatan bagi tim pemenangan pasangan calon untuk berkonsultasi kepada KPU jika dirasa sulit menyusun dana kampanye.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Kantor Akuntan Publilk (KAP), Khairunnas, mempertegas kaitan dengan pelaksanaan audit dana kampanye, di peraturan sebelumnya laporan dana kampanye ke KPU diserahkan setelah pemilihan dilakukan. Di aturan sekarang, sistemnya laporan dana kampanye harus diserahkan sebelum pemilihan.

“Jika terlambat diserahkan pada tanggal 16 Oktober pukul 18.00 wita waktu setempatmaka KPU bisa membatalkan pasangan calon untuk tidak ikut Pilkada, sesuai dengan PKPU nomor 8,” tegasnya.

Menurutnya, laporan dana kampanye tersebut sangat menentukan perjuangan pasangan calon. Jika terlambat maka pasangan calon akan menanggung resikonya dan tidak ada tawar menawar di dalamnya. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment