Mataram, PSnews – Setelah berkali-kali mengalami penundaan, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya berlanjut. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram – Bedi Saparwadi, saat diwawancarai salah satu stasiun televisi nasional Senin (07/09/2015). “Putusan ini telah sesuai dengan surat KPU RI Nomor 565/KPU/IX/2015 dan Surat KPU NTB Nomor 731/KPU-Prov-017/IX/2015. Intinya tahapan pilkada kita berlanjut,” kata Bedi.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut, KPU Kota Mataram diminta untuk melaksanakan hasil keputusan sengketa pilkada yang dikeluarkan oleh panwaslu. Hal ini, demi terpenuhinya hak-hak pemohon penyelesaian sengketa yaitu pasangan calon ‘SAHAJA (Salman dan Jana Hamdiana) dan terlaksananya Pilkada di Kota Mataram tahun 2015.
Selanjutnya, KPU akan menerima pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon SAHAJA pada tanggal 2 Agustus 2015 dan melakukan penelitian persyaratan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan ini nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi NTB.
“KPU Kota Mataram akan melaksanakan hasil keputusan sengketa yang sudah diputuskan oleh Panwaslu Kota Mataram,” terang Bedi.
Menurutnya, dengan adanya keputusan ini akan ada beberapa perubahan tahapan pelaksanaan pilkada, seperti pelaksanaan verifikasi, penetapan pasangan calon, pengambilan nomor urut dan masa kampanye. Terkait kepastian jadwal pelaksanaan tahapan pilkada, KPU akan melakukan rapat pleno hari ini. “Kami optimistis pilkada berjalan. Semua proses tahapan dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Bedi.
Dia berharap pada pertengahan September ini, sudah bisa dilakukan tahapan atau proses penetapan calon. “Sekitar tanggal 14-15 September ini, rencananya penetapan pasangan calon”, tandasnya.
Ini artinya Pilkada Kota Mataram akan diikuti oleh dua pasangan calon yakni pasangan H Salman SH – Jana Hamdiana (SAHAJA) dan pasangan incumbent H Ahyar Abduh – H Mohan Roliskana (AMAN). (PSa)