Sumbawa, PSnews – Cukup banyak lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sumbawa ini yang terindikasi terlantar. Meski sudah mengantongi izin HGU, namun belum ada kejelasan dari para investor pemegang izin untuk menindaklanjuti pengelolaan lahan dimaksud. Sehingga DPRD Kabupaten Sumbawa pun mendorong Pemda untuk menertibkan HGU yang terindikasi bermasalah.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Sumbawa – L Budi Suryata kepada wartawan Senin (14/11/2016). Ada program dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Sumbawa untuk lebih meningkatkan produksi jagung di daerah. Dengan lahan yang ada saat ini sekitar 77.000 hektar untuk tanaman jagung, diminta untuk ditambah menjadi 160.000 hektar, sehingga hasil jagung di Kabupaten Sumbawa bisa mencapai sekitar 2.000.000 ton pertahun.
Pihaknya mengaku sangat mendukung program penambahan area tanam jagung di Kabupaten Sumbawa. Berbagai upaya perlu dilakukan, seperti SKPD terkait harus segera menindaklanjuti program tersebut. “Kalau kami di DPRD sangat mensupport, dalam upaya memenuhi kuota tanaman jagung yang harus dipenuhi oleh Pemda,’’ tandasnya.
Untuk memenuhi luasan lahan tersebut, lanjut Budi, langkah yang diperlukan yakni menertibkan HGU yang terindikasi bermasalah atau belum jelas pengelolaannya. Termasuk melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB, untuk pengambilalihan penguasaan dan pengelolaan HGU dimaksud.
“Terhadap HGU yang sudah dialihfungsikan, itu yang harus ditertibkan. Lebih baik segera lakukan penertiban, supaya tidak menimbulkan persoalan baru kedepan,’’ tandasnya. (PSg)