Kantongi 17 Poket Sabu, Dua Pria asal Muer Diringkus Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kian hari kasus penyalahgunaan narkoba semakin banyak yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Setelah beberapa hari lalu meringkus sejumlah pelaku di Kecamatan Utan, Kecamatan Buer, Kecamatan Tarano, kini polisi kembali berhasil membekuk dua terduga pelaku yang mengantongi belasan poket sabu di wilayah Kecamatan Plampang. Proses penangkapan dilakukan pada hari Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. 

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos., menjelaskan bahwa proses penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dari dua orang pria yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Plampang dan sekitarnya.

Menyikapi hal ersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. “Menurut infromasi warga, kedua pria terduga pelaku ini berada di 2 (dua) dusun yang berbeda,” ucap Kasat.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bergerak cepat menuju TKP pertama yang berlokasi di Dusun Telaga Lompa, Kecamatan Plampang. Tiba di TKP, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RM seorang pria berusia 27 tahun dan melakukan penggeledahan. 

Didampingi oleh Ketua RT setempat dan seorang warga saat melakukan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menemukan beberapa barang bukti di bagian plafon kamar terduga pelaku, antara lain 17 pocket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,1 gram, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas, 1 buah HP android warna silver, 1 buah sekop, 1 buah dompet, 2 buah pipet, 2 buah tutup botol. 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju TKP kedua berlokasi di Dusun Kalepe, Kecamatan Plampang dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (27 tahun) dan melakukan penggeledahan, namun di TKP kedua petugas tidak menemukan barang bukti terduga pelaku. “Terduga RM dan terduga J ini merupakan sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan aksinya di wilayah Desa Muer, Kecamatan Plampang,” beber Kasat.

Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyelidikan lebih dan akan dilakukan introgasi awal terkait asal barang bukti tersebut,” tandas Kasat. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment