Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial H (54 Tahun) Warga Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano, Kab. Sumbawa pada Selasa (06/05/2025) sekitar pukul 00.10 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P, melalui kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. “Proses penangkapan berawal dari adanya informasi warga setempat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasat.
Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah terduga pelaku untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terkait kasus narkotika. Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku itu, petugas menemukan beberapa barang bukti antara lain, 10 (sepuluh) pocket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram, satu lembar tisu, satu buah kaleng permen Green Pagoda, dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.

Saat diinterogasi, H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T yang identitas dan alamatnya tidak diketahui. Terduga H mengaku, transaksi pembelian sabu dengan T terjadi di sebuah persimpangan Desa Bonto, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Polisi menduga kuat bahwa H tidak hanya menggunakan narkoba jenis sabu, tetapi juga berperan sebagai pengedar di wilayah sekitar Kecamatan Tarano. “Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mapolres Sumbawa tepatnya di ruangan sat resnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa juga sedang mencari informasi lebih lanjut terkait peredaran narkotika yang ada diwilayah hukumnya,” tegas Kasat. (PSp)