Mataram, pulausumbawanews.net – Dua remaja di wilayah Kecamatan Rembiga, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing – masing berinisial R dan A ditangkap polisi lantaran ketahuan membudidayakan tanaman ganja di atap rumahnya. “Selain berhasil menangkap kedua remaja ini, pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti pohon ganja dalam empat pot polybag,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam keterangannya, Selasa (10/09).
AKP Bagus Suputra menerangkan, terkait penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan Polisi di rumah pelaku R.
Disamping tanaman ganja dengan tinggi mencapai 1 meter, polisi juga menemukan bibit ganja, ganja kering, uang tunai diduga hasil penjualan ganja, dan handphone milik kedua remaja tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga keduanya terlibat dalam bisnis ganja dengan mengandalkan hasil produksi mandiri. “Pengakuannya, sudah satu bulan setengah (tanam ganja). Mereka juga menjual ganja dengan harga variatif tergantung pesanan. Untuk asal-usul bibit ganja, mereka mengaku mendapatkan dari pembelian secara daring,” beber Kasatres Narkoba Polresta Mataram.
Kedua pelaku baik R maupun A di hadapan pihak kepolisian turut mengakui sebagai pengguna aktif dari narkoba jenis ganja tersebut.
Lebih lanjut, Bagus mengatakan pihaknya masih ada waktu enam hari ke depan untuk menentukan status dari kedua pelaku. “Jadi, untuk pastinya dari penanganan ini terkait status hukum mereka, kami masih harus melakukan beberapa hal, seperti cek urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti,” katanya.
Oleh karena itu, Bagus memastikan bahwa kedua pelaku kini masih berstatus diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Mataram. (PSp)