DPRD Sumbawa Setujui KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

Sumbawa, pulausumbawanews.net – DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Sabtu 27 Juli 2024 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II Syamsul Fikri AR SAg.M.Si.hadir Wakil Ketua I DPRD Drs. H. Mohamad Ansori dan Anggota. Dari pemerintah daerah hadir Wakil Bupati Sumbawa Hj.Dewi Noviany SPd MPd. bersama Forkopimda Sumbawa, kepala OPD, Camat Lurah dan Kepala Desa.

Sebelum persetujuan DPRD, juru bicara Banggar DPRD Muhammad Faesal SAP.M.MInov menyampaikan Laporannya.

“Dengan semangat membangun harmoni dan kemitraan antara eksekutif dan Legislatif, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah” jelas Faesal.

Laporan Banggar memuat beberapa poin penting, antara lain Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 4,9%. Tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,63%. Angka kemiskinan sebesar 13,66%. Pertumbuhan nilai investasi sebesar 10,40%.

Terhadap Prioritas Pembangunan Daerah Banggar menekankan Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan,Peningkatan kualitas perencanaan dan penataan ruang perkotaan.Rehabilitasi jaringan drainase dan pengairan, Pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan.Peningkatan pelayanan perhubungan, Penanganan kawasan kumuh perkotaan.Penyediaan sarana sanitasi dan air bersih serta pengembangan usaha ekonomi rakyat (pasar, UMKM, penanggulangan kemiskinan).

Untuk Kebijakan Pendapatan Daerah, Target PAD sebesar Rp. 199.301.796.926,99.Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.725.819.997.254,-. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 65.459.786.000,-.

Banggar juga menjelaskan bahwa Kebijakan Belanja Daerah untuk Belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp. 949.163.996.807,50.L, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 427.516.756.885,83.Belanja Modal sebesar Rp. 201.462.881.697,43.Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 15.000.000.000,-.dan Belanja Transfer sebesar Rp. 297.642.423.210,-.

Sementara Penerimaan Pembiayaan Daerah, diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000.000,- dari SiLPA.

Banggar memberikan masukan dan saran terhadap sektor pendapatan yakni meminta dilakukan pemutakhiran data, peningkatan peran OPD, percepatan realisasi belanja, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan dividen BUMD, mendorong kegiatan ekonomi dan pariwisata, peningkatan wajib pajak, serta sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Demikian pula untuk Sektor Belanja Banggar menekankan Pembiayaan prioritas pembangunan, alokasi belanja pendidikan dan kesehatan, optimalisasi SPM dan SDGs, sinkronisasi dengan RPJMN dan RKP, pendanaan kegiatan lanjutan dan MoU, pembiayaan multi sektoral, serta belanja urusan pemerintah lainnya.

Untuk Sektor Pembiayaan banggar meminta agar Penerimaan dari dana cadangan daerah dan pengeluaran untuk penyertaan modal BUMD.

Ada beberapa perhatian Khusus badan anggaran diantaranya Pengelolaan aset wisata daerah, Perbaikan tata kelola pasar, Program padat karya untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan Efektivitas dan efisiensi belanja daerah.

Dikesempatan itu Banggar DPRD menyetujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dengan harapan dapat dijadikan dasar penyusunan RAPBD. (PSr)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment