Terima Paket Ganja, Pria asal Brangkolong Diringkus Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kepolisian Resor Sumbawa melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggagalkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah Desa Brangkolong Kecamatan Plampang pada Selasa (02/7/2024) pukul 15.00 Wita. Seorang pria berinisial A (22) warga Desa Brangkolong, Kecamatan Pelampang, diamankan petugas sesaat setelah menerima paket dari jasa pengiriman yang berisikan narkotika jenis ganja.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos memaparkan pengungkapan itu berawal dari adanya informasi terkait adanya pengiriman paket berisi ganja dari Medan Sumatra Utara yang telah tiba di salah satu tempat jasa pengiriman barang,

Selanjutnya Polisi bekerja sama dengan pihak ekspedisi mendatangi lokasi penerima paket tersebut. Tidak berselang lama, seorang laki-laki datang menghampiri karyawan ekpedisi untuk mengambil paket.

Setelah pria itu terlihat menerima paket, Polisi langsung melakukan penangkapan. Dan saat paket yang terbungkus plastik hitam tersebut dibuka, ditemukan sebuah buku komik berisikan 1 poket narkotika jenis ganja seberat 100 gram. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara kepolisian dan pihak jasa pengiriman barang,” sebutnya.

Saat dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku berinisial A mengungkapkan, bahwa barang tersebut dipesan oleh seseorang, dan dikirimkan melalui jasa pengiriman, dimana nama penerima paket adalah dirinya sendiri.

Guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment