Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kepolisian Sektor Alas, Polres Sumbawa mengamankan seorang pria terduga pelaku penggelapan ayam potong milik bosnya. Pelaku berinisial A (20) asal Desa Marente Kecamatan Alas diringkus di Kecamatan Alas pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Kapolsek Alas AKP W. Sada Suitra SH., membenarkan hal tersebut. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yakni Laporan Polisi nomor LP/B/08/V/2024/Polsek Alas tanggal 06 Mei 2024 terkait penggelapan ayam potong miliknya di kandang yang berada di Dusun Marente Beru, Desa Marente Kecamatan Alas, Sumbawa.
Dituturkan, kasus tersebut dilaporkan ke polisi berawal dari kecurigaan korban akibat hasil panen ayam miliknya yang selalu kurang.
Menurut pengakuan Pelapor, kata Kapolsek, pada bulan Februari 2024 ayam potong yang awalnya ditaruh di dalam kandang berjumlah 2.000 ekor, namun saat panen hanya berjumlah 1.700 ekor. Dari pengakuan pelaku, ayam mati sebanyak 50 ekor dan dimakan kucing sebanyak 250 ekor. Kemudian pada bulan Maret 2024, pelapor kembali menaruh ayam potong dalam kandang sebanyak 2.000 ekor, dan pada saat panen di bulan April 2024, jumlahnha hanya 1.600 ekor. Dari pengakuan pelaku, sebanyak 70 ekor ayam mati dan 330 ekor ayam dimakan anjing. “Peristiwa tersebut berlangsung dari bulan Januari 2024 sampai dengan April 2024 telah terjadi penggelapan ayam potong di kandang milik korban yang dilakukan oleh pelaku yang bekerja di kandang ayam milik korban,” ungkap Kapolsek.
Saat diamankan petugas, Pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga turut menyita barang bukti 2 buah ember yang digunakan pelaku untuk memotong dan membersihkan ayam kemudian menjualnya. “Dari hasil kejahatannya pelaku membeli 1 buah HP infinix, dan 1 HP lagi sudah dihual di Lombok. Jadi total ada 2 HP yang dibeli dari hasil jual ayam tersebut. Sementara HP yang telah dijual masih kami lakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek.
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan petugas ke Mapolsek Alas guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (PSp)