Kantongi Sabu 1,79 gram, JY Ditangkap Polisi di Desa Luar Alas

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Seorang pria berinisial JY (29) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB lantaran diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkotika janis sabu. Pelaku JY diamankan saat berada di salah satu rumah di Desa Luar Kecamatan Alas, Senin 13 Mei 2024 pukul 22.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Alas.

AKP Tamrin menerangkan bahwa dari hasil pemantauan, Tim Opsnal melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang dimaksud. Terduga pelaku saat itu terlihat sedang duduk di kolong rumah panggung dengan gelagat yang mencurigakan.“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan, sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut AKP Tamrin, petugas melakukan penggeledahan badan maupun di sekitar kolong rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 poket sabu seberat 1,79 gram beserta barang bukti lainnya tarkait narkotika.

Tim Opsnal juga sempat melakukan pengembangan dan penggeledahan di Kamar Kos milik JY di Desa Luar Kecamatan Alas. Namun di dalam kamar kos yang ditempati Terduga Pelaku dan Isterinya itu, tidak ditemukan barang bukti apapun.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku JY mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari JA yang tidak diketahui alamatnya dan melakukan transaksi di jalan raya. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dipakai dan dijual lagi oleh JY di wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

Selanjutnya terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment