Sumbawa, pulausumbawanews.net – Seorang pria berinisial FA (33) pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah hotel kawasan Samota, Kamis tanggal 16 November 2023 Pukul 20.00 Wita
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH., membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
Fatoni menerangkan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat Bruto 10,6 gram di dua lokasi berbeda. “TKP pertama di sebuah hotel kawasan Samota ditemukan 1 poket kecil sabu dan lokasi kedua di rumah pelaku di Kelurahan Umasima Sumbawa ditemukan 2 poket sabu ukuran sedang,” bebernya.
Selain narkotika jenis sabu tersebut, lanjut Fatoni, beberapa barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan sabu juga berhasil diamankan petugas berupa 2 klip bekas pakai, 2 buah sumbu, 1 buah skop plastik, 1 buah pipa kaca, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah kotak kaca mata, 1 bendel klip obat kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong kain, 1 lembar tisu, 1 buah tutup gelas, 1 buah tas pinggang warna hitam, 2 buah korek gas serta 1 unit hp android. “Pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan di lokasi kedua dan kembali petugas menemukan barang bukti lainnya terkait narkotika,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FA beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut. (PSp)