Imingi Korban Gaji Besar, Dua Calo PMI Diringkus Polisi

Lombok Barat, pulausumbawanews.net – Kepolisian Resort Lombok Barat, Polda NTB berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Dua terduga kasus TPPO tersebut berhasil diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., Jumat (11/8/2023) pukul 10.15 Wita, saat konferensi pers menjelaskan jika kedua kasus TPPO yang berhasil diungkap, melibatkan dua orang, yakni wanita berinisial SA (47) dan seorang pria berinisial WI (39) yang keduanya berasal dari Lombok Barat. Modus operansi pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi.

Tersangka pertama berinisial SA merupakan warga Desa Tempos, Kecamatan Gerung. SA berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat. “Berdasarkan hasil rangkaian tindakan penyidikan tim, diperoleh informasi bahwa tersangka SA berada di rumahnya. Dari informasi tersebut, polisi langsung mengkoordinasikan dengan kepala dusun setempat. Tim bergerak ke lokasi, dan menemukan tersangka. Dia kemudian dibawa ke Mako Polres Lobar untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Bagus, Jumat, 11 Agustus 2023.

Tersangka kedua inisial WI juga diamankan di rumahnya, yaitu di Dusun Karang Langko, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung. Ketika itu, pelaku langsung dibawa ke unit PPA Satreskrim Polres Lobar. “Ditemukan bukti yang cukup atas perbuatan tersangka, sehingga patut diduga keras telah melakukan tindakan pidana perdagangan orang dan melanggar undang-undang PPMI,” tegasnya.

Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta beberapa tiket perjalanan darat maupun pesawat.

Kasatreskrim Polres Lobar AKP I Made Dharma Yulia Putra menambahkan, TPPO ini berupa pengiriman orang ke luar negeri, dengan dua korban, yaitu MU dan FI. Kedua korban tersebut ditelantarkan setelah tiba di luar negeri. Bahkan, ada yang tidak menerima gaji selama 4 empat bulan. “Seperti yang dialami korban FI. Dia memang sempat bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Gaji sebesar Rp 4, 5 juta yang dijanjikan kepadanya tidak pernah diterima. Bahkan korban tidak mendapatkan gaji satu sen pun sehingga korban merasa tertipu,” ungkapnya Made Dharma.

Akibat peristiwa itu, FI mengalami depresi berat. Saat ini, Polres Lobar dengan dibantu Biro Psikologi Polda NTB memberikan trauma healing kepada korban untuk mengembalikan kondisi kejiwaannya.

Made Dharma mengaku, pihaknya masih mengejar seorangbpelaku yang diduga kuat berposisi sebagai agen yang memberangkatkan orang ke luar negeri. Agen tersebut berasal dari Lombok Tengah, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam kurungan penjara paling sedikit tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Mereka disangkakan dengan pasal 4 junto pasal 10 dan pasal 11 Undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, mereka juga disangkakan pasal 81 junto pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment