Bawa 1 kg Sabu, Wanita asal Sumbawa Ditangkap Polda NTB

Mataram, pulausumbawanews.net – Sungguh naas nasib seorang wanita asal Sumbawa berinisial EA ini. Wanita cantik yang masih berusia (23) tahun ini terjerumus ke lembah hitam menjadi pengedar narkotika jenis sabu. EA alias E ini ditangkap pada 2 Maret 2023 oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, ketika melakukan transaksi sabu di wilayah Sumbawa.

Melalui siaran persnya, Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto didampingi Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan sebelumnya EA diketahui sempat berpindah-pindah tempat. Dari tanggal 1 Maret pihaknya mengetahui ada pengiriman barang jenis sabu ke wilayah (Kuta) Mandalika.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, EA sebelumnya berencana melakukan transaksi sabu di wilayah Kuta, Mandalika. Namun pada saat itu akan berlangsung event WSBK pada 3-5 Maret 2023, sehingga banyak anggota TNI Polri dan instansi lainnya berjaga.

Hal itu pun membuat EA memindahkan tempat kegiatan teransaksinya sebanyak 3 kali. “Pelaku melihat di mana-mana ada petugas, akhirnya memunculkan keengganan untuk memasukkan barang tersebut ke Kuta, Mandalika. Sehingga bergeser lagi tempatnya tidak jauh dari Lombok Tengah. Kurang aman, pindah lagi ke Lombok Timur. Akhirnya lama-lama ditentukan di Sumbawa,” bebernya.

Ketika dilakukan penangkapan di Sumbawa, EA kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram dengan kemasan berbentuk teh China. Kemudian di kendaraan yang dipakainya juga ditemukan adanya dua bungkus plastik lainnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 83 gram. “Jadi total yang dibawa tersangka 1,1 kg sabu dan ini yang kedua kalinya. Sebelumnya dia sudah pernah edarkan sabu di bulan Januari 2023,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan sebanyak dua kali. Untuk yang pertama dirinya lolos dari incaran polisi. Namun giliran pada kesempatan kedua justru terciduk petugas.

Wanita kelahiran 2003 ini mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena bayarannya cukup besar dan mampu memenuhi kebutuhannya. “Dari keterangan pelaku, katanya uangnya untuk jajan, dan sabunya juga untuk dipakai sendiri. Setiap kali berhasil mengirimkan sabu pelaku EA mendapatkan bayaran Rp15 juta,” paparnya.

Disamping itu pelaku juga membeli barang haram tersebut dari seseorang. Dimana setiap kali membeli dalam jumlah 1 gram sabu dengan harga Rp1,3 juta. Saat ini pelaku ES diamankan di Polda NTB dan disangkan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 UU narkotika. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment