Sumbawa, pulausumbawanews.net – Unit Reskrim Polsek Moyo Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (41) warga Desa Baru Moyo Utara lantaran membeli dan mempreteli motor hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku AA ditangkap di rumahnya Desa Baru, Kecamatan Moyo Utara pada hari Sabtu (04/02) pada pukul 01.00 wita.
Sebelumnya, seorang wanita melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di rumahnya Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara pada hari Kamis (26/01). Dimana saat itu korban memakirkan motor Mio GT di depan gudang rumah miliknya. Kemudian pada pukul 02.00 wita salah satu anak korban sempat melihat motor tersebut masih ada. Lalu pada pagi harinya saat memadamkan listrik di rumahnya sekitar pukul 06.30 wita, korban tidak lagi melihat motornya. Merasa kecurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Moyo Hilir.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Moyo Hilir kemudian melakukan penyelidikan intens sehingga berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan motor curian.
Awalnya didapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Kukin, bahwa terdapat motor Yamaha Mio GT warna hitam yang tengah di preteli di rumah terduga pelaku. “Saat didatangi dan diperiksa petugas, bahwa benar motor tersebut adalah motor yang hilang. Pelaku AA mengaku motor tersebut Ia beli seharga Rp. 1 juta dari seseorang yang tak dikenal yang berasal dari Lombok,” terang Kasi Humas. (PSp)