Sumbawa, pulausumbawanews.net – Aparat Polsek Plampang, mengamankan seorang petani asal Kecamatan Maronge berinisial RR (25). Pasalnya, RR diduga kuat menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Nurdin.
Menurut informasi, kasus penggelapan ini terjadi pada 24 Agustus lalu. Saat itu, RR mendatangi Nurdin yang sedang berada di areal pesawahan Orong Ketujir, Desa Maronge. RR datang menemui Nurdin untuk meminjam sepeda motor dengan nomor polisi EA 2691 YA milik korban. Alasannya, RR hendak membeli herbisida atau obat untuk tanaman bawang. Selain itu, RR juga meminjam handphone korban dengan alasan untuk mempermudah komunikasi.
Karena tidak curiga, korban meminjamkan handphone (HP) dan sepeda motornya. Namun ternyata, RR tidak pergi membeli herbisida, melainkan langsung menuju kota Sumbawa Besar. Di dalam kota, RR menjual handphone korban kepada seseorang di Kelurahan Lempeh, seharga Rp 1,2 juta.
Tidak sampai di situ, RR juga menggadaikan sepeda motor korban di Desa Lape, Kecamatan Lape. Sepeda motor itu digadaikan sekitar Rp 5,5 juta.
Karena sepeda motor dan handphonenya tidak kunjung dikembalikan, korban Nurdin langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Plampang.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH, membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, terduga pelaku RR sudah diamankan oleh personel Polsek Plampang. Untuk kemudian diproses lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (PSp)