Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH didampingi Wakapolres, Kompol. Rafles P. Girsang, Kasi Humas, AKP. Sumardi, S.Sos, Kasat Reskrim, IPTU. Ivan Roland Cristofel, S.TK dan Kapolsek Labangka, IPTU. Edy Sumarsono, dalam jumpa persnya, Senin (22/8), mengatakan dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 20 TKP ini berhasil diamankan 16 unit sepeda motor serta 2 tersangka.
Dijelaskan, satu orang berinisial ST adalah pelaku utama. Dia beraksi sendiri di wilayah kota Sumbawa. Modusnya dia mengambil motor yang ditinggal pemiliknya dan lupa mencabut kunci kontak.
Sementara satu orang lagi berinisial HL, sebagai penadah di wilayah Kecamatan Labangka. SR menjual motor ke HL dengan alasan semua motor tersebut adalah motor tarikan dari leasing Denpasar Bali. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan sembarang meninggalkan sepeda motor. Apalagi dengan kondisi kunci kontak tidak dicabut,” pesan Kapolres.
Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus Curanmor sejak Januari hingga Agustus 2022. Sebanyak 16 sepeda motor yang kini menjadi barang bukti diamankan polisi. Sebagian besar ditarik dari tangan masyarakat di Kecamatan Labangka.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2022 bisa datang mengecek dengan membawa semua kelengkapan. “Bila sesuai, bisa diambil dengan proses sementara pinjam pakai. Untuk sementara sudah ada 7 yang telah membuat laporan kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.TK. (PSp)