Nyalakan Petasan Dijerat 12 Tahun Penjara

Sumbawa, PSnews – Entah tradisi dari mana, umat muslim di seluruh pelosok Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI) selalu menyalakan petasan pada setiap memasuki maupun berlangsungnya bulan Ramadhan. Padahal letusannya sangat mengganggu kekhusukan umat Islam sendiri dalam beribadah dan bahkan bisa menimbulkan kecelakaan baik pada oknum pelaku maupun orang lain.
Kapolres Sumbawa – AKBP Muhammad Suhanda SIK mengingatkan bahwa petasan atau mercon termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil berupa gangguan psikologis harta benda dan jiwa. “Membuat, menyimpan, mengedarkan serta menyalakan petasan atau mercon merupakan perbuatan pidana sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1961 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Kapolres dalam Maklumatnya bernomor MAK/02/VI/2016/POLRES SUMBAWA yang diedarkan di grup facebook RUNGAN SAMAWA Rabu (1/6/2016).

Melalui maklumat itu pula Kapolres menghimbau masyarakat agar mewaspadai maraknya pencurian sepeda motor belakangan ini. Disarankan agar menggunakan kunci ganda, baik saat parkir maupun ketika berada di rumah.

Demikian pula Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan perhiasan yang berlebihan di tempat umum, sebab bisa menjadi sasaran para pelaku gendam, copet / jambret maupun perampok.

“Pastikan rumah anda aman saat ditinggal saat menjalankan ibadah sholat tarawih maupun berbelanja. Kunci pintu dan jendela. Matikan kompor serta peralatan listrik yang tidak digunakan untuk menghindari terjadinya tindak pidana maupun kebakaran,” imbaunya.

Kapolres juga menghinbau masyarakat agar mewaspadai pencurian ternak. “Pastikan kandang ternak benar-benaraman dan diberi rantai dan gembok serta antisipasi terjadinya kasus ternak diracun dengan menggunakan zat kimia,” tandasnya.

Kepada tokokh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda disarankan agar meningkatkan peran serta masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibnas yang kondusif pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idl Fitri 1437 H. (PSc)

Maklumat Kapolres jelang Ramadhan 2016

 

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment