Dua Remaja di Sumbawa Diciduk saat Ambil Paket Tramadol di Jasa Ekspedisi
Sumbawa, pulausumbawanews.net – Dua pemuda di Sumbawa diciduk Tim Tindak Balai Pom Mataram bekerja sama dengan Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa saat kedapatan mengambil paket obat terlarang di jasa ekspedisi yang ada di Kabupaten Sumbawa.
Keduanya adalah ADA (19) warga BTN Griya Idola dan INH (19) warga Dusun Kali Baru, Desa Labuan Sumbawa.
Keduanya diamankan ketika mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Lintas Sumbawa Tano, Desa Labuan Badas, Kecamatan Labuan Badas, Selasa (19/07/22) sekitar pukul 12.30 wita.
Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH,. MH., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelumnya Tim Tindak Balai Pom Mataram yang telah mengetahui informasi paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang tersebut kemudian bekerja sama dengan personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk melakukan pemantauan langsung di salah satu jasa ekspedisi dan menangkap pemilik paket tersebut. “Setelah pemilik paket tersebut mengambil paketnya, petugas gabungan kemudian langsung menyergap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan,” beber Kasat.
Setelah paketnya dibuka oleh terduga pelaku dan ditemukan 10 papan/strip obat-obatan terlarang jenis tramadol. Kasat juga mengatakan diketahui bahwa kedua pemuda tersebut masih berstatus pelajar.
Kedua pemuda tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna pengembangan terkait asal mula obat-obatan tersebut. (PSp)
Komentar




