Bima, pulausumbawanews.net – Entah karena keterdesakan ekonomi atau kecemburuan sosial, 4 orang emak-emak ini akhirnya berurusan dengan pihak Polres Bima Kota Polda NTB. Keempat ibu rumah tangga di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima ini, kompak mencuri jutaan rupiah uang milik Fadlin (43) tetangga mereka.
Emak-emak ini akhirnya diamankan Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo, pada Kamis tengah malam (19/5/2022).
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at pagi (20/5).
Adapun terduga IRT yang diamankan Tim Puma 2, jelas Kasat Reskrim, masing-masing FZ (29), NA (32), FT (32) dan NR (36).
Emak-emak ini diamankan polisi berawal dari laporan korban sebulan lalu tepatnya pada 21 April 2022, bernomor ADUAN/K/326/IV/2022/NTB/Res Bima Kota.
Saat itu sebagaimana keterangan yang disampaikan pada polisi, korban pergi ke pasar untuk berjualan pakaian dan meninggalkan tas di atas tempat tidur yang berisi uang sejumlah Rp 10 juta. “Sekembalinya dari pasar, korban pulang ke rumahnya, melihat tas berserakan di atas lantai beserta uang yang sudah tidak utuh lagi sebagaimana jumlah awal. Atas kejadian tersebut korban melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota,” beber Kasat Reskrim.
Adapun jumlah kerugian yang dialami korban, uang sejumlah Rp 7.6 juta. “4 orang terduga berikut barang bukti uang telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (PSp)