Dicopot dari Jabatan Dirut Perumdam Batulanteh, Juniardi Tempuh Jalur Hukum

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Pemberhentian Juniardi Akhir Putra sebagai Direktur Utama Perumdam Batulanteh, tampaknya berbuntut panjang. Kuasa Hukum Mantan Dirut Perumdam Batulanteh Juniardi Akhir Putra, Zubhan mengatakan, akan menempuh upaya hukum menyusul pemberhentian kliennya yang dianggap tidak memenuhi prosedur. “Kami siap melakukan PTUN,” tegasnya dalam jumpa pers yang digelar di kediaman Juniardi Akhir Putra di Dusun Unter Gedong, Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Jumat (28/4/2022).

Menurutnya, langkah  hukum tersebut dilakukan lantaran ada beberapa hal yang menurut pihaknya tidak prosedural. “Menurut kami ini cacat hukum. Terutama dari tahapan Inspektorat, harus ada klarifikasi. Tugas Inspektorat adalah pembinaan. Yang bisa menyalahkan orang adalah hukum atau pengadilan yang sudah memiliki kekuatan inkrah,” tandasnya.

Dia mengaku keberatan jika dikatakan telah terjadi kecurangan dan korupsi. “Karena ini belum jelas. Ini sama saja dengan pencemaran nama baik. Kami melihat ada upaya pembunuhan karakter di sini. Dampaknya sangat luas,” tegasnya lagi.

Apakah ada upaya hukum secara pidana juga ?
“Nanti kita kaji lagi,” imbuhnya.

Bahkan persoalan ini juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi, diantaranya Iwan Haryanto. Menurutnya keputusan Inspektorat harus juga dikaji. Karena selama ini, Inspektorat melakukan audit, itu selalu menggunakan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Tapi dalam riksus ini, kata Iwan, tidak menggunakan BPKP. Padahal sepengetahuannya, kinerja Perumdam Batulanteh setiap tahun kinerjanya diaudit BPKP. “Hasilnya baik baik saja, dinyatakan sehat. Bahkan masuk salah satu dari tiga besar yang tersehat di NTB. Secara kinerja oleh BPKP tidak ada masalah,” paparnya.
 
Sementara terkait dugaan mark up atau kerugian daerah sebagaimana sangkaan Pemda, menurutnya pemerintah terlalu cepat melakukan vonis. Mestinya ada klarifikasi dan pembuktian. “Maka apa yang dilakukan pak Bupati mengeluarkan SK pemecatan, ini kami lihat tidak benar. Ini merupakan keputusan prematur. Karena orang berhenti dari sebuah perusahaan ada beberapa tahapan sesuai dengan peraturannya. Pertama meninggal dunia, kedua berakhir masa jabatannya, ketiga diberhentikan. Diberhentikan tentu didasarkan pada alasan yang sangat kuat dan jelas. Apabila dikatakan melanggar hukum, tentu harus ada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Karena belum ada putusan sama sekali, lanjut Iwan, ini artinya bupati telah melakukan tindakan yang terburu-buru atau tergesa-gesa. “Tidak mempertimbangkan, tidak mengkomunikasikan masalah ini ke bagian hukum. Ini artinya bupati menabrak regulasinya,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment