Ibu Kandung Dilaporkan Polisi karena Menjual HP Anaknya

Mataram, pulausumbawanews.net – Sungguh naas nasib seorang ibu berinsial AL (68) tahun ini. Wanita ini sempat diamankan polisi lantaran diduga terjerat kasus pencurian HP milik putrinya yang bernama Suhaeni (44) warga Mayura Cakranegara Kota Mataram. Kasus yang terjadi pada awal Desember 2020 itipun berhasil diungkap oleh Polsek Sandubaya.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, menceritakan kronologis peristiwa pencurian tersebut terjadi pada awal Desember 2021 di Jl. Pamdan Sari, Mayura, Cakranegara, Kota Mataram. Korban saat itu menaruh HP merk Oppo A54 di tempat tidurnya. Keesokan harinya korban kaget melihat HP nya sudah tidak ada di tempat. Atas perestiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 4,5 juta, dan langsung melaporkan ke polisi. “Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi, kami berhasil mengetahui identitas pelaku,” ungkap Kapolsek saat Komferensi pers, Senin (25/04) di Mapolsek Sandubaya.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diidentifikasi bernama AL, perempuan 68 tahun beralamat di Lingkungan Pandan Salas, Mayure, Cakranegara, Kota Mataram. Sesuai keterangan pelaku korban merupakan anak kandung paling besarnya.

Pelaku mengaku bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci sekaligus menjaga anak-anak korban. Namun berdasarkan informasi, pelaki tidak pernah diberikan uang oleh korban sehingga memberanikan diri untuk mengambil HP korban yang juga anak kandungnya untuk keperluan membayar utang. “Pelaku kami amankan di rumahnya. Dan berdasarkan pengakuannya, mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumahnya yang pada saat itu tidak terkunci. Kemudian pelaku menuju ke salah satu kamar yang juga tidak terkunci dan melihat ada HP di tempat tidur, lalu diambil dan langsung kabur,” beber kapolsek.

Kapolsek menegaskan, meski pihaknya berhasil mengungkap kasus ini, namun pelaku tidak ditahan atas dasar beberapa pertimbangan. “Pelaku tidak ditahan, tetapi hanya dibebankan wajib lapor. Dan berdasarkan kesepakatan dari seluruh keluarganya bahwa masalah ini akan diupayakan Restorative Justice (RJ),” imbuh Kapolsek.

Sebagai barang bukti hasil tindak pidaanya, diamankan sebuah Hp merk Oppo A54 milik korban. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment