Ini Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sumbawa Tahun Anggaran 2021

Sumbawa, pulausumbawanews.net – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna dengan 2 agenda yakni Penyampaian laporan Panitia khusus DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sumbawa Tahun 2021 dan Persetujuan/penetapan terhadap keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sumbawa tahun 2021.

Rapat diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sumbawa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq. Hadir mendampingi Wakil Ketua DPRD Drs. Mohamad Ansori dan Nanang Nashiruddin, SAP., M.M.Inov dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Sedangkan dari Pemerintah Daerah hadir Bupati Sumbawa yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Hasan Basri, MM. Bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Forkompinda.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menjelasakan bahwa  Agenda Paripurna ini, dalam rangka melaksanakan kewajiban konstitusional dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Melalui sekretaris Dewan Ir Ahmad Yani, membacakan pooin Rekomendasi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2021

Menimbang :  bahwa dalam rangka terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang memuat Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Dan Seterusnya. 

Menetapkan : Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2021.

KESATU : Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2021 merupakan Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disampaikan kepada Bupati Sumbawa.

KEDUA : Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah pada Tahun 2021 agar dapat dijadikan sebagai salah satu bahan acuan dalam rangka Perbaikan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ke depan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini.

KETIGA : Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun lampiran rekomendasi DPRD adalah sebagai berikut : 

  1. Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dan komunikasi secara intens Dalam sinergitas dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi NTB serta pihak terkait lainnya untuk akselerasi pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah di Sering Kecamatan Unter Iwes.
  2. DPRD mendorong upaya optimalisasi kinerja Posyandu, dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi bidan di Desa, dan mengupayakan semua Puskesmas menjadi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar).
  3. Pemerintah Daerah harus lebih masif dalam penyebarluasan dan sosialisasi Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Gerakan Literasi Sekolah kepada seluruh komponen masyarakat terutama dunia pendidikan, dengan harapan agar substansi dari Peraturan Bupati tersebut dapat lebih optimal diimplementasikan dengan memaksimalkan peran dan fungsi Tim Penyelenggara Literasi Sekolah baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat satuan pendidikan.
  4. Terkait Peningkatan Jalan Mantap dan pemeliharaan jalan di Kota Sumbawa Besar dan ibu kota Kecamatan, Pemerintah Daerah perlu melakukan komunikasi dan advokasi anggaran dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi NTB sehingga bisa diberikan dukungan anggaran yang memadai.
  5. Terhadap Penanganan kawasan pemukiman rawan banjir perlu dilakukan penataan dan perbaikan saluran Drainase yang rusak dan tersumbat di kawasan Kota Sumbawa Besar, Kecamatan Alas, Kecamatan Buer, Kecamatan Empang, dan beberapa kecamatan lainnya.
  6. Terkait rencana Pembangunan Jalan Lingkar Utara di Kecamatan Alas, perlu dilakukan advokasi dan alokasi anggaran, sehingga proses pembangunan dapat berlanjut.
  7. Terkait kondisi Jembatan Cinta di Kecamatan Alas yang putus akibat banjir, perlu mendapat perhatian dan penanganan serius serta harus dibangun kembali dengan struktur jembatan yang lebih kokoh.
  8. Terkait kelanjutan Pembangunan Jalan Samota (termasuk Jembatan Kedua Samota), Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan Pemerintah Daerah Provinsi NTB dan Kementerian PUPR, sehingga pembangunannya segera direalisasikan.
  9. Terkait penataan Kawasan Permukiman Kumuh, ketersediaan Fasilitas Air Bersih dan Lampu Penerangan Jalan Umum perlu menjadi atensi dan diperluas capaiannya, terlebih lagi dalam menghadapi event internasional MXGP Samota Sumbawa.
  10. DPRD mendorong Kabupaten Sumbawa menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA), agar generasi kedepan menjadi generasi yang merdeka, sosialisasi dan pengimplementasian Kabupaten Ramah Anak perlu terus dimasifkan melalui media massa dan media elektronik.
  11. Terhadap seluruh catatan, kritik, saran dan masukan Panitia Khusus DPRD menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Rekomendasi ini, untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah demi suksesnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa.Pungkas Yani.

Atas sebelas Point penting rancangan rekomendasi DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut disetujui oleh  Seluruh Anggota DPRD menjadi keputusan DPRD yang ditandai dengan Ketukan Palu Sidang oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq. (PSruf)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment