Ketua DPRD Sumbawa Minta Rencana Kenaikan Tarif Penyeberangan Pototano – Kayangan Ditinjau Ulang

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq meminta kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk meninjau ulang penetapan kenaikan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur – Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Alasannya momentum kenaikan tarif penyeberangan saat ini, dianggap belum tepat bila dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat di Pulau Sumbawa. “Kami selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa meminta kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk meninjau kembali penetapan tarif penyeberangan pelabuhan Kayangan ke Pelabuhan Tano di Kabupaten Sumbawa Barat, karena akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat, kenaikan harga barang di Pulau sumbawa termasuk di Kabupaten Sumbawa. Hal ini mengingat barang barang yang beredar di Kabupaten Sumbawa masih dominan disuplai dari pulau Lombok,” terang Rafiq kepada media ini Rabu (29/12).

Ia juga berharap, sebelum penetapan tarif tersebut hendaknya Dinas Perhubungan Provinsi NTB melakukan komunikasi dengan para pihak, sehingga dapat melahirkan keputusan yang tepat, seperti DPRD Provinsi NTB, Organda, Pemerintah Daerah di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta pemangku kepentingan lainnya. “Jangan sepihaklah dalam memutuskan. Kita tahu saat ini masih Pandemi Covid 19, jangan perberat beban masyarakat kita yang masih belum pulih. Sosialisasi penting dilakukan sehingga penetapan tarif tersebut tidaklah berdampak besar terhadap masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan ini,” tandasnya.

Menurut Rafiq, tarif angkutan merupakan masalah krusial bagi pemilik barang dan penggunaan kendaraan darat yang menyeberang menggunakan jasa kapal laut. Karena itu tarifnya diminta agar ditinjau ulang dan ditunda sampai keadaan pulih kembali dari Pandemi Covid 19. “Kalaupun tetap dilakukan Peningkatan tarif hendaknya atas dasar darurat dan memiliki perubahan yang linier dengan peningkatan kualitas pelayanan dan wajib itu,” imbuh Rafiq.

Sebagai mana diketahui bahwa telah terbit Keputusan gubernur Nusa tenggara Barat nomor 550-776 tahun 2021 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan Pototano di Provinsi NTB. Yang ditetapkan pada tanggal 15 Desember tahun 2021 dan mulai berlaku per 1 Januari 2022 mendatang.
Berdasarkan Surat keputusan tersebut tarif untuk semua jenis kendaraan naik, hanya penumpang Bayi saja yang diturunkan ( Rp.5000). Sementara kendaraan untuk sembilan Golongan yang ada naik mulai 10.000 hingga Rp. 63.325. (PSmakruf)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment