Sempat Buron, Pelaku Begal di Simpang SAMOTA Dibekuk Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal, berinisial MR alias Emon (20). Pelaku merupakan seorang remaja pengangguran yang beralamat di Dusun Semaning Desa Ropang Sumbawa, pada hari Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku Emon, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/591/XI/2021/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT dengan korban Hairul Hamzah (22) warga Dusun Bangkong Rt/Rw 002/011 Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa.

Kasus perampokan tersebut, terjadi pada hari Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 21.30 Wita, dengan TKP di jalan Raya Simpang Samota Desa Labuhan Sumbawa.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 unit Hp Merk VIVO Y20 warna nebula blue dengan Nomor Ime 1 : 864577054611811 Imei 2 : 864577054611803. Selain itu, 1 buah pisau beserta sarung yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K pada Senin (13/12/21) mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban Hairul Hamzah berboncengan dengan Firga (saksi) sekitar pukul 21.00 Wita dari rumah ingin pergi jalan-jalan ke Taman Lembi yang lokasinya berada di Samota. pada Pukul 21.30 Wita. “Ketika korban bersama saksi sampai di simpangan masuk Samota untuk menuju ke Taman Lembi, tiba-tiba dari belakang ada kendaraan jenis Yamaha MX merah hitam yang tidak diketahui nomor polisinya dikendarai 2 (dua) orang laki-laki menggunakan pakaian sweeter warna hitam dan sweeter warna hijau. Pelaku langsung menyalip korban dan menghadang dengan kendaraannya. Pelaku langsung mematikan kunci kontak motor korban dan meminta sejumlah uang. Ketika korban mengaku tidak ada uang, kemudian pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal di bagian pelipis kiri korban sebanyak 2 (dua) kali. Dan teman lelaku menodongkan pisau ke leher saksi Firga Apriansyah seraya mengatakan nyawa atau HP. Saksipun menyerahkan HP miliknya pada pelaku. Kemudian pelaku yang satunya menusuk korban dengan menggunakan pisau ke arah perut korban. Lalu korban menangkis sehingga melukai tangan di bagian jari telunjuknha. Karena dirundung rasa takut, korban kemudian menyerahkan HP miliknya,” beber Ivan.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka robek pada bagian jari telunjuk dan kerugian sebesar Rp. 4 juta dan melaporkan ke SPKT Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Setelah sempat buron selama dua minggu lebih, pelaku akhirnya dibekuk oleh Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa. Penangkapan pelaku berwwal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku Curas. Tim Puma bergerak ke arah Jl. Baru dan melihat pelaku Emon sedang minum-minuman keras bersama teman-temannya di pinggir jalan. Pelaku Emon langsung dibekuk tanpa perlawanan dan diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, pada hari ini Jum’at 26 November 2021 sekitar pukul 23.30 Wita yang lalu, Tim Puma telah melakukan penangkapan lebih dahulu pelaku curas berinisial MJ (25) pria tanpa pekerjaan, alamat: Rt/Rw 002/001 Kelurahan Brang Biji Sumbawa, yang tidak lain adalah rekan pelaku Emon. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment