Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sungguh naas nasib seorang pedagang lesehan di Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk ini. Berniat untuk melerai percekcokan, pedagang yang bernama Muchtar H. Abu D (55 tahun ) ini harus meregang nyawa setelah dianiaya dengan senjata tajam oleh FT (25 tahun).
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel dan Kasi Humas AKP sumardi S.Sos, membenarkan, telah terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meningggal dunia. “Korban bernama Muchtar H. Abu D berusia 55 tahun beralamat di Rt 06 Rw 03 Dusun Nusa Bakti Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk KabupatennSumbawa. Korban berprofesi sebagai pedagang lesehan,” beber Sumardi yang dihubungi via WhatsApp pada Sabtu pagi (9/10/2021).
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Jumat malam (8 Oktober 2021) sekitar pukul 21.00 wita bertempat di warung lesehan milik korban di Rt 08 Rw 03 Dusun Nusa Bakti Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk atau tepatnya di samping alfamart Desa Lunyuk Ode.
Pelaku FT merupakan seorang petani warga Dusun Lunyuk Rea Desa Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk.
Adapun kronoligis kejadian, papar Sumardi, kasus itu berawal saat pelaku datang bersama temannya berjumlah kurang lebih 9 (sembilan) orang ke warung lesehan milik korban. Berawal dari pelaku yang dalam kondisi mabuk miras, mencari masalah dengan pria yang merupakan pacar dari mantan pacarnya. Saat itu pria tersebut sedang minum kopi di warung milik korban. Pelaku saat itu memesan minuman jus. “Pada saat di TKP, pelaku terlibat cek cok mulut dengan pemuda lain yang berasal dari Desa Emang. Kemudian korban menegur atau melarang mereka agar jangan ribut. Rupanya pelaku tidak terima ditegur oleh korban. Selanjutnya pelaku menghunuskan parang yang ada di pinggangnya kemudian langsung membacok / menebas korban di bagian tangan, leher dan perut korban, sehingga pergelangan tangan kiri korban terputus,” beber Sumardi.
Selanjutnya pelaku lari dan korban dibawa ke Puskesmas Lunyuk oleh warga setempat. Setelah sempat dirawat di Puskesmas Lunyuk, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Mendapat informasi tersebut, kepolisian setempat segera mengamankan pelaku. “Pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polres Sumbawa,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka FT dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, terkait perkara tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas Sumardi.
Untuk sementara ini situsasi di Kecamatan Lunyuk dalam keadaan aman terkendali. (PSp)