Sumbawa, pulausumbawanews.net – Dalam upaya menegakkan aturan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kabupaten Sumbawa, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam, Jumat (17/09/2021).
Kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Akmal Novian Reza S.IK bersama personelnya tersebut menyasar tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke khususnya yang berada di seputaran wilayah kota Sumbawa Besar.
Dalam kegiatan tersebut petugas Kepolisian melakukan pengecekan surat izin usaha, mendata pemilik usaha, melakukan pengecekan identitas dan melakukan penggeledahan terhadap para tamu dan juga pekerja ( partner song ).
Kasat Reskrim saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos mengatakan kegiatan razia tersebut dilaksanakan dalam rangka penertiban dan penindakan tempat hiburan malam, cafe remang-remang, minuman keras serta tindak pidana lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa. “Kami lakukan penyisiran dan pemeriksaan ruangan serta pemeriksaan kepada karyawan maupun pengunjung berupa barang bawaan dan identitas diri,” tegasnya.
Selama pelaksanaan razia, lanjut Sumardi, petugas tidak menemukan adanya kegiatan maupun hal yang mencurigakan. Namun petugas tetap memberikan himbauan tegas khususnya terkait jam malam selama masa penerapan PPKM.
Dalam kegiatan tersebut, menurutnya, masih banyak ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu aturan PPKM, sehingga pihaknya meminta dan memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut. (PSp)